56 Juta UMKM Memerlukan Bimbingan Berkelanjutan

Rabu, 14 Mei 2025, 15:40 WIB

JAKARTA – Agara dapat terus menjalankan usahanya tanpa melakukan pelanggaran administratif, 56 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu pembinaan berkelanjutan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, pembinaan ini menjadi komitmen pemerintah hadir bagi pelaku UMKM. “Ini terkhusus usaha mikro yang menjadi mayoritas penopang ekonomi masyarakat," kata Maman dalam persidangan perkara Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ket. Foto: UMKM — Sumber: ist

Pembinaan dimaksud Maman termasuk label kedaluwarsa pada setiap produk pangan yang dijual. Jika kemudian ada temuan pelanggaran berkaitan label kedaluwarsa, maka bagi pelaku usaha tidak serta merta diberikan sanksi pidana.

Namun, bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut. Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif seperti penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir.

Meski begitu, Maman menyatakan untuk pangan risiko rendah penerapan sanksi pidana dikecualikan. Dengan demikian, tetap mengedepankan restoratif untuk ruang pembinaan tanpa langsung dikenakan pidana.

"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini, namun penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu dipertimbangkan kembali," ucapnya.

Dengan nada penuh emosional sembari meneteskan air mata, Maman pun menyatakan dengan tegas bertanggung jawab atas perkara Mama Khas Banjar.

Pembinaan UMKM, menurut dia, adalah tanggung jawabnya termasuk soal label kedaluwarsa yang kini menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang menjadi terdakwa.

Maman hadir di persidangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.