Ups.. Hukum Cambuk Dijalankan Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong
Senin, 12 Mei 2025, 19:40 WIBREJANG LEBONG â Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan hukuman cambuk kepada tiga tersangka penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA).
Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir usai memimpin prosesi hukum adat di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga penyebar isu SARA tersebut pada tanggal 10 Maret lalu diamankan oleh petugas Polres Rejang Lebong setelah dilaporkan warga Rejang Lebong karena menyebarkan isu kebencian melalui media sosial.
"Kasus penghinaan Suku Rejang melalui media sosial oleh tiga pelaku ini setelah dilakukan perdamaian secara adat, dijatuhi sanksi berupa hukum cambuk 100 kali dan tidak dikenakan denda, setelah itu kasusnya selesai. Kami akan mencabut permasalahan ini dari Polres Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, tiga pelaku SARA ini adalah Ahmad Sapari (41) warga Dusun II Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. Kemudian Junaidi (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Serta Muhammad Ichsan (26) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Penyelesaian kasus di luar pengadilan terhadap ketiga tersangka ini, kata dia, dilakukan bersama dengan Polres Rejang Lebong dalam program "restorative justice." Ini untuk kasus-kasus yang tidak besar dan bisa diselesaikan melalui hukum adat.
Pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada 469 perkara yang diselesaikan oleh BMA Rejang Lebong secara adat.
Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Kemasyarakatan dan SDM Upik Zumratul Aini dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat di media sosial sehingga nantinya menyinggung perasaan suku lain dan akan berhadapan dengan hukum.
"Di media sosial hati-hati dengan jarimu, karena ini akan menjadi jejak digital. Jangan mudah share berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya, biarlah orang lainnya yang membagikannya," kata Upik Zumratul Aini.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Anggota DPR: Raja Juli Tak Bisa Disalahkan atas Kerusakan Hutan
-
Dari Gen ke Genom, Revolusi Ilmu yang Mengubah Manusia
-
Harga Pakan Terus Bergejolak, Kementan Pasang Strategi Antisipatif
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 1.000 Biopori Jumbo Kurangi Sampah
-
Permintaan Daging Ayam Ras dan Emas Picu Inflasi 0,21 Persen di Jabar
-
Deindustrialisasi dan Deflasi Bisa Timbulkan Masalah Sosial Baru
-
Puspom TNI Amankan Empat Oknum Denma BAIS TNI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.