Terungkap! Jenis-Jenis Premanisme yang Marak di Jatim Menurut Polda

Sabtu, 10 Mei 2025, 12:27 WIB

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi premanisme dengan mengungkap sebanyak 224 kasus dalam operasi serentak pada 1–8 Mei 2025. Ratusan tersangka telah diamankan untuk diproses hukum, sebagai respons terhadap keresahan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, operasi ini menyasar berbagai jenis kejahatan premanisme yang marak di wilayahnya.

Ket. Foto: Polda Jatim berkomitmen terus memberantas premanisme melalui peningkatan patroli dan sinergi dengan TNI, serta pemerintah daerah. — Sumber: ANTARA/yds

"Dalam sepekan ini, kasus penganiayaan menjadi temuan terbanyak, mencapai 118 kasus dengan 158 tersangka," ujar Abast di Surabaya, Sabtu (10/5) hari ini.

Selain penganiayaan, jenis premanisme lain yang dominan meliputi pemerasan dengan 32 kasus (39 tersangka), pungutan liar (pungli) sebanyak 26 kasus (26 tersangka), serta kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat sebanyak 22 kasus (38 tersangka). Kasus lain yang diungkap antara lain gengster, debt collector, kejahatan jalanan, dan tawuran antar kelompok.

"Jenis-jenis kejahatan seperti penganiayaan dan pungli memang paling sering dikeluhkan warga. Dampaknya langsung terasa pada rasa aman dan kenyamanan kami sehari-hari," kata Rahmat Hidayat, seorang tokoh masyarakat di Surabaya, menanggapi data yang dirilis polisi. Menurutnya, pengungkapan ini memberikan efek jera dan menunjukkan kehadiran polisi.

Abast menegaskan, seluruh kasus yang terungkap akan diproses sesuai hukum berlaku. Polda Jatim berkomitmen terus memberantas premanisme melalui peningkatan patroli dan sinergi dengan TNI serta pemerintah daerah.

Masyarakat juga diimbau proaktif melapor ke Call Center 110 jika melihat atau menjadi korban aksi premanisme demi terciptanya Kamtibmas.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.