Sekolah Tahan Ijazah Melanggar Hak

Sabtu, 10 Mei 2025, 23:35 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyebut fenomena sekolah menahan ijazah peserta didik merupakan pelanggaran hak. Menurutnya, praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan.

"Kasus tersebut juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara," ujar Esti, dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (10/5).

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati. — Sumber: Istimewa

Dia menerangkan, praktik penahanan ijazah terjadi karena kesalahpahaman mengenai pendidikan gratis. Hal tersebut menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam  Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Undang-Undang jelas menyatakan pendidikan dasar, SD dan SMP itu ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi faktanya, 22 tahun ini tidak bisa berjalan seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.

Dia mengungkapkan, definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks peraturan yang ada pada UU Sisdiknas masih belum jelas. Dengan demikian, masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.

Terlebih lagi, lanjut dia, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah. Hal tersebut kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.

"Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan," katanya.

Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks Pendidikan. Menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat. 

“Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu. Ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” tuturnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.