Sekolah Tahan Ijazah Melanggar Hak
Sabtu, 10 Mei 2025, 23:35 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyebut fenomena sekolah menahan ijazah peserta didik merupakan pelanggaran hak. Menurutnya, praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan.
"Kasus tersebut juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara," ujar Esti, dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (10/5).
Dia menerangkan, praktik penahanan ijazah terjadi karena kesalahpahaman mengenai pendidikan gratis. Hal tersebut menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam  Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Undang-Undang jelas menyatakan pendidikan dasar, SD dan SMP itu ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi faktanya, 22 tahun ini tidak bisa berjalan seperti apa yang sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks peraturan yang ada pada UU Sisdiknas masih belum jelas. Dengan demikian, masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.
Terlebih lagi, lanjut dia, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah. Hal tersebut kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.
"Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan," katanya.
Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata "gratis" dalam konteks Pendidikan. Menurutnya, istilah âgratisâ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat.Â
âApakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu. Ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,â tuturnya.
- Penahanan Ijazah
- Komisi X DPR
- ijazah
- Ijazah Ditahan
- Tahan Ijazah
- Ijazah Tertahan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
DPR Minta Publik Hormati dan Jadikan Penegasan UGM soal Ijazah Jokowi Rujukan Utama
-
Militer Israel Ancam akan Memburu Pengganti Ali Khamenei
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
MPR Desak Ganti Penerima Bansos untuk Judol
-
Propam Polri Amankan Tujuh Polisi Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol
-
Disnakertrans DIY: SE Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Menjadi Acuan untuk Menindak
-
Djumala Minta Otoritas Peru Usut Tuntas Penembakan Staf KBRI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.