Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPR Tegaskan! RUU Perampasan Aset Siap Digeber Usai RUU KUHAP Rampung Dibahas

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua DPR Tegaskan! RUU Perampasan Aset Siap Digeber Usai RUU KUHAP Rampung Dibahas Doc: Antara
Ket. Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers usai pertemuan dengan Ketua Senat Kamboja Hun Sen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.

"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

"Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," ucapnya.

Untuk itu, Puan mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dilalukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat.

Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Puan mengatakan DPR RI baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.

"Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.

"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Bob mengatakan Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.

"Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir lebih dulu menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu sebab dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.

"Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," ucap Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.