Klinik Kesehatan Haji Indonesia Siap Layani Jemaah

Senin, 05 Mei 2025, 23:26 WIB

JAKARTA - Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) sebagai salah satu fasilitas kesehatan ibadah haji 1446J/2025M siap melayani para jemaah. KKHI beroperasi di dua daerah kerja yaitu Madinah dan Mekkah.

Kepala Bidang Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Tahun 2025, Mohammad Imran, memastikan, pemerintah berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji tahun 1446H/2025M yang prima, terstandar, dan mudah diakses. KKHI difungsikan sebagai tempat perawatan dan rujukan bagi jemaah haji Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan, baik yang dirujuk dari Pos Kesehatan Kloter, Pos Kesehatan Sektor, maupun Pos Kesehatan Bandara.

Ket. Foto: Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah — Sumber: Istimewa

"Jemaah yang sakit akan ditangani terlebih dahulu di Unit Gawat Darurat (UGD) KKHI untuk kemudian menjalani proses triase, yaitu penggolongan tipe dan tingkat kegawatdaruratan pasien," ujar Imran, dalam keterangan resminya, Senin (5/5).

Dia meneranhkan, KKHI akan menangani hasil kondisi pasien pada tingkat kesakitan/cedera ringan dan sedang. Namun, jika hasil triase di level sedang dan berat atau kondisi gawat darurat, jemaah akan segera dilakukan resusitasi dan dirujuk ke rumah sakit pemerintah Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lanjutan.

"Selama masa perawatan, petugas kesehatan di KKHI juga memberikan edukasi dan penyuluhan kepada pasien serta keluarga atau jemaah lain yang menjenguk," jelasnya.

Imran mengungkapkan, pelayanan kesehatan di KKHI bersifat kuratif dan rehabilitatif. Penanganan fokus fokus pada pemulihan dan penyembuhan secara cepat dan tepat.

"Jenis layanan yang tersedia meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, perawatan intensif di ICU dan HCU, serta pelayanan ambulans untuk proses rujukan dan evakuasi," katanya.

Dia menyinggung penanganan kasus psikiatri pada jemaah, KKHI memerlukan obat narkotika dan psikotropika. Pada tahun ini, Badan POM Arab Saudi menerapkan aturan yang lebih ketat dengan melarang impor obat narkotika dan psikotropika.

"Sehingga, untuk penyediaan obat tersebut, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Abeer Medical Group sebagai fasilitator dengan penyedia obat narkotika dan psikotropika. Penyedia obat ini merupakan pihak yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan Arab Saudi," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.