Bawaslu RI Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

Sabtu, 03 Mei 2025, 22:10 WIB


Jakarta - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati - Ii Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono memastikan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti berdasarkan data dan fakta. Hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.

Ket. Foto: Aksi dugaan kecurangan PSU Kabupaten Bengkulu Selatan. — Sumber: Istimewa

"Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," ujar Totok, kepada wartawan, Sabtu (3/5).

Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 ditemui di Bawaslu RI mengatakan, ada kecurangan pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.

"Dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat," jelasnya.

Dia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kecurangan tersebut. Hal tersebut penting agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari.

"Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat," terangnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.