- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan Presiden Korsel Did...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Lagi atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Jumat, 02 Mei 2025, 19:25 WIBSEOUL - Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Korea Selatan secara resmi mendakwa tanpa penahanan mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada Kamis (1/5).
Yoon diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menghalangi pelaksanaan hak-haknya saat memerintahkan tentara dan polisi untuk memblokir Majelis Nasional pada tanggal 3 Desember lalu atas penerapan darurat militer.
Sebelumnya tim khusus kejaksaan untuk menyidik kasus darurat militer oleh Yoon, telah mendakwa mantan presiden tersebut atas tuduhan pemberontakan pada 26 Januari lalu.
Dakwaan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu baru ditambahkan setelah pemakzulannya diresmikan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada awal April lalu.
Seorang pejabat kejaksaan memaparkan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tuduhan pemberontakan memiliki dasar fakta yang serupa, sehingga kejaksaan memutuskan untuk segera menyidangkan dua dakwaan tersebut secara serentak. KBS/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Setelah UI, Kini Lagu Himpunan Mahasiswa ITB Dinilai Vulgar, Kampus Perketat Etika Media Sosial
-
Pemkab Bengkayang-Kalbar Selesaikan Batas Wilayah dengan Singkawang
-
Dishub DKI Jakarta Rekayasa Lalin di Jalan Otista
-
UMKM Melesat! Transaksi Capai Rp404,5 Miliar, Ekonomi Kerakyatan Makin Dominan?
-
Tim Jaksa Khusus akan Menangkap Mantan Presiden Yoon karena Mangkir Pemeriksaan
-
Persipura Jayapura Mencatatkan Rekor Penonton Terbanyak
-
Sekolah Rakyat di Temanggung Siap Beroperasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.