- Home
-
- Megapolitan
-
- Mayday 2025: Buruh Desak P...
Mayday 2025: Buruh Desak Prabowo Hapus Outsourcing dan Wujudkan Keadilan Kerja
Kamis, 01 Mei 2025, 12:15 WIBRatusan ribu buruh yang berkumpul di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), dalam peringatan Hari Buruh Internasional, menyuarakan enam tuntutan utama kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tuntutan yang paling disorot adalah penghapusan sistem outsourcing atau alih daya, yang dianggap mengikis kepastian kerja dan merugikan masa depan para pekerja.
"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing," tegas Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025). Ia mengingatkan bahwa Prabowo pernah menjanjikan penghapusan sistem ini sejak satu dekade lalu, dan kini buruh mendesak janji itu diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berikut enam tuntutan resmi gerakan buruh nasional dalam aksi May Day 2025:
- 1. Hapus Sistem Outsourcing
Buruh menuntut diakhirinya sistem kerja alih daya yang dianggap melemahkan perlindungan tenaga kerja. Mereka menilai sistem ini tidak menjamin upah adil, perlindungan sosial, maupun jenjang karier yang pasti.
- 2. Bentuk Satgas PHK
Para buruh meminta pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang berwenang menangani dan mencegah maraknya PHK sepihak, terutama di sektor industri padat karya.
- 3. Wujudkan Upah Layak Berbasis KHL
Buruh mendesak agar kebijakan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar data inflasi. Kenaikan UMP 6,5 persen diapresiasi, namun dianggap belum cukup untuk mengimbangi biaya hidup di kota besar.
- 4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Pemerintah diminta segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan fokus pada perlindungan hak cuti, jaminan pensiun, dan kebebasan berserikat, serta menolak pasal yang mempermudah PHK.
- 5. Sahkan RUU PPRT
Buruh menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang selama lebih dari satu dekade mangkrak di parlemen. Mereka menilai kontribusi PRT harus diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
- 6. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi
Dalam upaya pemberantasan korupsi, buruh mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset guna menghukum pelaku korupsi melalui pemiskinan asetâbaik individu maupun korporasi yang terlibat.
Tuntutan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam suasana aksi damai yang dijaga lebih dari 13 ribu personel keamanan gabungan. Para buruh berharap agenda perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas utama dalam pemerintahan ke depan.
âPerjuangan buruh tak akan berhenti hingga tercipta keadilan kerja yang sejati dan kesejahteraan merata untuk seluruh pekerja di Indonesia,â tegas Said Iqbal.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Istana Kepresidenan bagikan ratusan ribu paket sembako gratis
-
Ekonomi Asia Tahun Ini Diproyeksikan Tumbuh 4,5%
-
Indonesia Resmi Jadi Negara Pertama yang Kirim Pasukan ke Gaza
-
SPPG Diminta BGN untuk Kreatif Olah Pangan Lokal di Menu MBG saat Ramadan
-
Pangkalan Jet Typhoon Inggris di Siprus Dihantam Serangan Drone
-
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya sebagai Saksi Korupsi di DJKA
-
Dengar Aspirasi Langsung, Pimpinan DPR Terima Audiensi Masa Aksi Hari Buruh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.