MPR RI Nilai Esensi Revisi UU Ormas yakni Percepat Proses Likuidasi Pembubaran Ormas, Ini sebagai Respons Maraknya Pelanggaran di Masyarakat
Selasa, 29 Apr 2025, 03:03 WIBWakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai esensi dari wacana revisi UU tentang Ormas yakni untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas. Ormas yang mengganggu ketertiban umum bisa dibubarkan.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas.
âEsensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas,â kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Eddy menekankan bahwa pemerintah mengantongi kewenangan untuk membubarkan ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat. âSoal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan,â ujarnya.
Untuk itu, ia menyatakan dukungannya terhadap wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.
âSaya kira itu kan kewenangannya pemerintah dan kalau memang pemerintah merasa bahwa perlu ada penguatan dari aspek pengawasan ormasnya, ya tentu kami akan mendukung karena kita perlu pengawasan,â ucapnya.
Eddy mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). âMenyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya,â katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan UU Ormas pun tidak apa-apa jika tak direvisi asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme oleh ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen. âJika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu,â tegasnya.
Menurut Eddy, hal penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan secara konsekuen.
Sebelumnya, pada Jumat (25/4), Mendagri Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di Tanah Air.
Revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel. âKita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,â katanya di Jakarta.
Indeks Demokrasi Rendah
Terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
âMenurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya,â kata Pigai di Jakarta, Senin.
Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. âPrinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,â kata dia.
Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia.
âKita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah. Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini,â katanya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cegah Bencana Banjir, BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek hingga 11 Juli
-
Seskab Teddy Sebut Presiden Prabowo Siapkan 82 Profesional Muda Isi Posisi Strategis
-
Celios: Menangkap Preman Tak Menyelesaikan Masalah, atasi Langsung di Hulu dengan Perbanyak Lapangan Kerja
-
Pemain Persikad Depok Bil'asqan Kolaps dan Kejang, PSSI Sesalkan Insiden yang Menimpa
-
Menggandeng Ormas dalam Melestarikan Seni Budaya Daerah
-
Melaju ke Babak Ketiga, Djokovic Pertahankan Rekor Sempurna di Roland Garros
-
Janice Tjen Masuk Top 100 Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.