Belum Cetak Prestasi, Dana Transfer Daerah Perlu Arah Baru
Selasa, 29 Apr 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Pemanfaatan alokasi dana transfer daerah dari pemerintah pusat dinilai masih belum optimal dalam mendorong kemajuan daerah. Salah satu penyebabnya ditengarai akibat lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
"Lemahnya pengawasan dapat berdampak serius, antara lain terjadinya penyalahgunaan anggaran, proyek pembangunan yang mangkrak, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah. Selain itu, dana yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik justru bisa diselewengkan, mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di sela-sela rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah (pemda) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai institusi pengawas jalannya pemerintahan daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana transfer tersebut. Menurutnya, pengawasan yang kuat tidak hanya memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya, tetapi juga mendorong daerah untuk lebih bertanggung jawab dalam membangun wilayahnya.
Meski demikian, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan peningkatan kapasitas pengawasan tak hanya menjadi tanggung jawab Kemendagri, melainkan juga perlu melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas eksternal. Pihaknya berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya tata kelola daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Besaran Bujet
Sementara itu, Wamendagri Ribka Haluk menyatakan pemerintah menetapkan jumlah alokasi TKD tahun anggaran 2025 sebesar 848,52 triliun rupiah. Ketetapan itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Ribka merinci komponen terbesar dari alokasi TKDberasal dari dana alokasi khusus (DAU) sebesar 431 triliun rupiah, dana alokasi khusus (dak) 166 triliun rupiah, dana bagi hasil (DBH) sebesar 159,9 triliun rupiah. Lalu, dana desa sebesar 69 trliun rupiah, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) 17 tirliun rupiah, dana insentif fiskal 4 triliun rupiah dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 1 triliun rupiah.
Ribka menjelaskan pengelolan tranfer daerah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif melalui TKD yang berbasis kinerja.TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ribka menuturkan, rumusan TKD ditetapkan berdasarkan beberapa hal yakni mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundag-ungdangan terkait. Selain itu juga diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dlam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Tag dan Stiker Tesk di Obrolan Grup
-
Kuba Berduka, Wakil PM Ricardo Cabrisas Tutup Usia
-
Fasilitas Keselamatan Sirkuit Mandalika Ditingkatkan
-
Kepala Daerah se-Papua Terima Arahan dari Presiden
-
Harga Emas Antam, Senin (26/1), Tembus ke Angka Rp2,917 Juta/Gram
-
Gerakan Sekolah Menyenangkan Dorong Perubahan Cara Belajar di Kulon Progo
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.