Trump Dihantam Gelombang Gugatan Akibat Kebijakan Tarif Impor

Senin, 28 Apr 2025, 13:30 WIB

WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi gelombang gugatan hukum atas kebijakan tarif impor yang dinilai membebani dunia usaha dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Menurut laporan The New York Times, Minggu (27/4), gugatan diajukan oleh pejabat negara bagian, pelaku usaha kecil, hingga kelompok konservatif yang sebelumnya dikenal dekat dengan pemerintahan Trump.

Salah satu pengusaha yang mengambil langkah hukum adalah Rick Woldenberg, CEO Learning Resources, perusahaan mainan edukasi di Illinois. Woldenberg menyatakan bahwa biaya tarif yang tinggi atas produk impornya dari China membuat operasional perusahaannya terganggu. “Saya akan melakukan segala upaya untuk menjaga kesehatan perusahaan, tetapi kami sudah pincang,” ujarnya seperti dikutip The New York Times.

Ket. Foto: — Sumber: Doc: AFP/Mandel Ngan

Hingga akhir April ini, berbagai gugatan dilayangkan dengan dasar bahwa Presiden Trump melanggar batas kewenangannya dengan menerapkan tarif tanpa persetujuan Kongres. Para penggugat menilai Trump menyalahgunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), yang tidak secara eksplisit memberi wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor.

Sebelumnya, sebanyak 12 jaksa agung negara bagian Demokrat, termasuk dari Colorado, New York, dan Oregon, mengajukan gugatan federal untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut. Negara bagian California bahkan menggugat lebih awal, menyebut bahwa kebijakan Trump merugikan perekonomian dan anggaran mereka.

Di sisi lain, kelompok bisnis besar seperti U.S. Chamber of Commerce dan Business Roundtable memilih untuk tidak mengajukan gugatan, meskipun telah mengkritik dampak tarif terhadap dunia usaha. Neil Bradley, Wakil Presiden Eksekutif U.S. Chamber of Commerce, menyatakan bahwa melobi pemerintah untuk segera mengurangi tarif dinilai sebagai pendekatan yang lebih efektif.

Sengketa hukum ini berpusat pada interpretasi terhadap IEEPA. Trump mengklaim bahwa defisit perdagangan dan penyelundupan fentanyl menjadi alasan darurat untuk memberlakukan tarif, termasuk terhadap negara-negara sekutu. Namun para ahli hukum berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk melegitimasi tarif impor skala besar.

Gugatan juga diajukan oleh kelompok hukum konservatif seperti Pacific Legal Foundation dan New Civil Liberties Alliance, mewakili perusahaan-perusahaan kecil yang terdampak kenaikan tarif. Salah satunya, Stonemaier Games, memperkirakan harus membayar tarif tambahan sebesar US$1,5 juta atas impor produknya dari China.

Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center menegaskan, “Presiden tidak memiliki kewenangan selain yang secara eksplisit didelegasikan oleh Kongres untuk menerapkan tarif,” sebagaimana dilaporkan The New York Times.

Sampai berita ini diturunkan, Gedung Putih belum memberikan komentar resmi atas berbagai gugatan tersebut. Pertarungan hukum ini diperkirakan akan menjadi ujian penting terhadap batasan kekuasaan presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan internasional.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.