Pendaki Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, BTNGR Imbau Pendaki Utamakan Keselamatan
Senin, 28 Apr 2025, 12:00 WIBLOMBOK - Seorang pendaki asal Malaysia berinisial Chuah Uei Chyi dilaporkan terjatuh di jalur pendakian Sembalun saat menuju Danau Segara Anak Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.Â
âKami menerima laporan dari Halomi Trekker yang menginformasikan adanya kecelakaan salah seorang tamu mereka di jalur Sembalun, sekitar 200 meter di bawah Pelawangan, saat menuju Danau Segara Anak,â kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, Minggu (27/4).
Informasi mengenai kecelakaan tersebut diterima oleh pihak BTNGR dari trekking organizer bernama Halomi Trekker pada Minggu (27/4) pukul 14.11. WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak melakukan verifikasi dan mempersiapkan proses evakuasi.
"Setelah memverifikasi data korban atas nama Chuah Uei Chy melalui e-ticket, kami langsung menghubungi tim evakuasi," katanya.
Tim medis (Ranger Rinjani) yang standby di shelter emergency serta Tim Edelweiss Medical Health Center (EMHC) segera dikerahkan.
Korban berhasil dievakuasi ke shelter emergency di Pelawangan Sembalun pada pukul 16.51 WITA.Â
âSekitar pukul 17.30 WITA korban dibawa turun dari Plawangan Sembalun oleh Tim EMHC didampingi guide dan porter dari trek organizer,â katanya.
BTNGR mengimbau pendaki agar mengutamakan keselamatan dan memperhatikan peralatan dalam aktivitas.
âKami mengingatkan kembali setiap langkah di gunung adalah tanggung jawab. Cuaca, fisik, dan peralatan harus jadi prioritas,â imbaunya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Spotify Bikin Kejutan: Playlist dari Apple Music & YouTube Bisa Dipindah Cuma Sekali Klik
-
Calvin Verdonk Kembali Jadi Starter saat Lille Takluk 0-2 dari Rennes
-
Protes di Iran Meluas, Trump Pertimbangkan Serangan ke Teheran
-
Yuk yuk, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Sudah Bisa Dipesan Sekarang
-
Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Selasa Malam
-
BNPT Antisipasi Serangan Terorisme Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Menilik Per-OJK Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Aset Kripto Secara Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.