Gubernur Ahmad Luthfi: Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa Itu Kewenangan Pusat, tapi Perlu Kajian Mendalam dari Berbagai Aspek

Senin, 28 Apr 2025, 15:27 WIB

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, memberikan tanggapan terkait usulan agar Kota Surakarta (Solo) diberikan status Daerah Istimewa, seperti halnya Yogyakarta.

Menurutnya, perubahan status tersebut bukan merupakan kewenangan provinsi, melainkan sepenuhnya menjadi hak keputusan dari pemerintah pusat. “Usulan daerah istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi,” ungkap Luthfi saat meninjau kesiapan Bandara Ahmad Yani yang akan segera berstatus internasional, di Kota Semarang, Jateng, Senin (28/4).

Ket. Foto: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. — Sumber: koran jakarta/henri pelupessy

Luthfi menjelaskan jika usulan tersebut mendapatkan perhatian lebih lanjut, maka kajian mendalam mengenai berbagai aspek harus dilakukan.

Kajian tersebut meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan(Ipoleksosbudhankam) untuk menilai kelayakan daerah tersebut sebagai daerah istimewa. “Kami harus menilai dengan hati-hati mengenai kesiapan Ipoleksosbudhankam yang ada di Solo. Ini adalah langkah yang memerlukan kajian yang sangat komprehensif,” lanjutnya.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini menegaskan bahwa meskipun pemerintah provinsi hanya mengikuti prosedur yang berlaku, pihaknya tetap membuka ruang untuk melihat potensi ekonomi dan kesejahteraan yang dapat dihasilkan dengan adanya perubahan status tersebut.

Luthfi menambahkan bahwa meskipun status daerah istimewa bukan kewenangannya, perekonomian daerah tetap menjadi prioritas utama.

Ia berpendapat bahwa status apapun yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pengembangan daerah sangatlah penting, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Apapun daerah kita, yang penting bisa menumbuhkan perekonomian baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saya sangat mendukung. Tapi sekali lagi, keputusan final bukan ada di provinsi, melainkan di pusat,” tegas Luthfi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa usulan Surakarta untuk menjadi daerah istimewa akan dikaji lebih lanjut.

Tito menegaskan bahwa proses pengajuan status daerah istimewa tidak hanya bergantung pada permintaan daerah tersebut, tetapi juga harus memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Undang-Undang.

“Nama usulan boleh saja, tapi nanti kita akan kaji apakah kriteria Solo sebagai daerah istimewa memenuhi syarat atau tidak. Pengajuan status daerah istimewa ini harus melalui berbagai tahap kajian yang mendalam," ujarnya di Jakarta pada Jumat (25/4).

Proses tersebut, lanjutnya, akan melibatkan kajian yang dilakukan oleh Kemendagri yang kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Proses yang Panjang

Menurutnya, meskipun ada dorongan dari daerah, status daerah istimewa bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan secara cepat.

Selain memenuhi berbagai syarat yang diatur oleh undang-undang, proses tersebut melibatkan kajian terhadap aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang ada di daerah yang bersangkutan. “Ini bukan hanya tentang keinginan daerah, tetapi juga tentang bagaimana hal ini dapat berkontribusi pada pembangunan secara keseluruhan, baik dari sisi ekonomi, sosial, dan politik,” tambahnya.

Jika Surakarta berhasil memperoleh status sebagai daerah istimewa, hal ini tentu akan membuka peluang lebih besar dalam hal pendanaan, pengembangan infrastruktur, dan pendorong pariwisata.

Ini akan sangat bergantung pada potensi yang dimiliki oleh kota tersebut dan bagaimana hal itu bisa mendukung program-program pembangunan nasional.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.