- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Jakarta Dukung At...
DPRD DKI Jakarta Dukung Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum
Senin, 28 Apr 2025, 13:25 WIBJAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung langkah Gubernur DKI, Pramono Anung yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ini dinilai sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan utama di Jakarta.
âKami mendukung penuh kebijakan ini. Karena ini bukan hanya soal efisiensi transportasi, tapi juga soal perubahan pola pikir dan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,â ujar Wa Ode, Senin (28/4).
Menurut Ode, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum juga dapat mendorong peningkatan penggunaan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT dan KRL.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN selama kebijakan ini berjalan.
âDengan ASN menggunakan transportasi umum, masyarakat bisa melihat langsung bahwa moda transportasi publik memang layak dan nyaman digunakan sehari-hari,â ucap dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Ia meminta seluruh ASN agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini pun telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Agar aturan ini berjalan baik, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
APBD Tetap Aman di Tengah Tekanan, DPRD-Pemprov Kompak Jaga Program Prioritas Jakarta
-
Libur Lebaran, Telaga Sarangan Diserbu Hampir 70 Ribu Pengunjung
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Waktu Tunggu Haji Kota Bandung Capai 27 Tahun, Daftar Sekarang Bisa Berangkat Usia 39
-
Pemprov DKI Jakarta Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat soal Kebijakan WFH
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
Pertamina: Stok BBM di Halmahera Tengah Aman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.