Kejagung Berhasil Lelang Aset Rampasan Senilai Rp1,52 Miliar, Dana Disetor ke Kas Negara

Minggu, 27 Apr 2025, 20:10 WIB

JAKARTA — Upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana menunjukkan hasil positif. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara dengan nilai total mencapai 1.521.431.000 rupiah.

Lelang ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda sepanjang 22–24 April 2025.

Ket. Foto: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara dengan nilai total mencapai Rp1.521.431.000. — Sumber: koran jakarta/henri pelupessy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harlis Siregar, mengatakan seluruh proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui platform resmi lelang.go.id, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Pelaksanaan lelang ini tidak hanya sebagai upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi,” ujar Harlis dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Berikut rincian lelang yang berhasil dilakukan di tiga wilayah KPKNL:

1. KPKNL Purwakarta

Pada 22 April 2025, KPKNL Purwakarta melelang satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Aset ini merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. Hasil lelang aset ini mencapai Rp82.220.000.

2. KPKNL Serang

Pada 23 April 2025, KPKNL Serang melaksanakan lelang atas lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Lebak, Banten. Aset-aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2937 K/Pid.Sus/2021, total nilai lelang dari aset-aset tersebut tercatat sebesar Rp1.174.695.000.

Adapun aset yang dilelang meliputi:

Tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung (SHM No. 2286);

Tanah seluas 745 m² di lokasi yang sama (SHM No. 2470);

Tanah seluas 2.065 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07);

Tanah seluas 1.765 m² di Cisangu, Cibadak (SHGB No. 30);

Tanah seluas 1.005 m² di Cisangu, Cibadak (SHGB No. 67).

3. KPKNL Lhokseumawe

Pada 24 April 2025, KPKNL Lhokseumawe berhasil melelang delapan bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Aset tersebut terkait dengan perkara atas nama terpidana Mardhani bin Ibrahim, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1838 K/Pid.Sus/2021. Nilai total hasil lelang dari wilayah ini mencapai Rp264.516.000.

Menurut Harli, seluruh proses lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding.

Setiap peserta yang telah mendaftar di situs resmi dapat memasukkan penawaran dari lokasi masing-masing, yang dinilai meningkatkan transparansi sekaligus menghindari praktik curang.

Hasil lelang ini akan segera disetorkan ke kas negara untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor pemulihan aset tindak pidana.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan untuk memastikan setiap aset hasil kejahatan negara dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik. “Kami berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset, sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.