- Home
-
- Megapolitan
-
- Optimalisasi Pendapatan Pa...
Optimalisasi Pendapatan Parkir, Solusi untuk Pembiayaan Angkutan Umum dan Pengendalian Kemacetan Jakarta
Sabtu, 26 Apr 2025, 19:10 WIBDjoko Setijowarno
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI
JAKARTAâ Parkir liar di Jakarta terus menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Maraknya parkir di badan jalan, yang sering kali melibatkan juru parkir (jukir) liar dan oknum tertentu, mengganggu ketertiban lalu lintas dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk segera mengevaluasi dan mengaudit pengelolaan parkir di ibu kota, mengingat urgensi pengelolaan parkir di titik-titik strategis yang semakin membebani pengguna jalan.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, pengelolaan parkir di Jakarta selama ini belum maksimal dan sering kali berujung pada kebocoran penerimaan retribusi.
"Pendapatan dari retribusi parkir di Jakarta terus berfluktuasi. Pada 2017, kita mencatatkan angka tertinggi yaitu Rp107,89 miliar, namun turun signifikan pada 2024 menjadi hanya Rp57,22 miliar,â kata Djoko, Sabtu (26/4).
Selama 10 tahun terakhir, pengelolaan parkir di DKI Jakarta mengalami pasang surut. Pada tahun 2017, pendapatan tertinggi tercatat, namun pada 2025, pendapatan hingga bulan Maret baru mencapai Rp13,7 miliar. Data dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa dari 615 lokasi parkir yang ada, hanya 11 persen yang dikelola secara profesional di luar tepi jalan (off-street parking). Parkir off-street ini meliputi area parkir di gedung, terminal, dan pasar yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Keterbatasan fasilitas parkir, terutama di pusat kota, membuat kebutuhan akan ruang parkir yang lebih banyak semakin mendesak. "Ada banyak kendala, termasuk keterbatasan lahan dan anggaran, serta dampak dari revitalisasi trotoar yang semakin mengurangi lahan parkir,â ujar Djoko.
Namun, meskipun sudah ada penindakan terhadap parkir liar, seperti penderekan kendaraan roda tiga dan empat, serta operasi cabut pentil untuk kendaraan roda dua, masalah ini belum sepenuhnya dapat diatasi. Aktivitas parkir liar tetap marak, apalagi ketika petugas tidak sedang mengawasi. Bahkan, parkir liar di beberapa titik dikuasai oleh oknum ormas, yang menurut Djoko, bisa jadi terkait dengan "kompensasi politik" yang sulit diberantas.
Kompensasi Politik
Djoko mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta perlu dilihat dari tiga perspektif: sebagai bagian dari manajemen lalu lintas, sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan pelayanan publik. Mengelola parkir secara benar dapat membantu mengendalikan kemacetan lalu lintas dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, di beberapa tempat, pengelolaan parkir lebih sering menjadi ajang politik, di mana oknum tertentu memanfaatkan ruang parkir sebagai komoditas politik untuk mendukung kemenangan kepala daerah.
âPengelolaan parkir harusnya tidak hanya mengutamakan uang, tapi juga sebagai instrumen untuk mengurangi kemacetan, mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor, dan mendukung transportasi umum,â lanjut Djoko.
Zonasi Tarif
Untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, Djoko menyarankan penerapan kebijakan parkir berlangganan dan zonasi tarif parkir. Sistem parkir berlangganan di area tertentu memungkinkan warga yang tinggal atau bekerja di pusat kota membayar tarif parkir tetap dengan harga lebih tinggi. Dengan cara ini, kendaraan pribadi tidak akan menguasai badan jalan dan masyarakat akan lebih tertarik untuk beralih menggunakan transportasi umum.
âTarif parkir yang lebih tinggi di pusat kota, diikuti dengan penyediaan angkutan umum yang terjangkau, dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan pendapatan daerah,â ujar Djoko.
Selain itu, Djoko menekankan pentingnya pengelolaan juru parkir secara profesional. Mereka seharusnya menerima gaji tetap sesuai Upah Minimum Regional (UMR), mendapatkan asuransi BPJS, dan diawasi secara rutin. "Dengan sistem ini, praktek pungutan liar yang selama ini marak akan hilang,â tambah Djoko.
Langkah ke Depan
Djoko optimistis bahwa dengan pengelolaan parkir yang tepat, Jakarta dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi publik. âPendapatan dari retribusi parkir yang dikelola dengan baik bisa menjadi sumber pembiayaan angkutan umum. Semua pendapatan tersebut harus masuk ke kas daerah dan sebagian dialokasikan untuk transportasi publik yang lebih baik,â kata Djoko.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mengoptimalkan pengelolaan parkir, Djoko yakin bahwa daerah lain akan meniru kebijakan ini. âJakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola parkir untuk mendukung transportasi umum dan menata manajemen lalu lintas dengan lebih baik,â tutupnya.
- Parkir Liar
- PAD DKI Jakarta
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Kemenhaj: 1.556 Calon Haji NTB Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Seek Luncurkan Verifikasi IELTS dan PTE, Perkuat Daya Saing Pencari Kerja di Asia Pasifik
-
Lebaran 2026, Puluhan Faskes di Mojokerto Tetap Buka! Warga Tak Perlu Khawatir
-
Sido Muncul Lakukan Penyegaran Direksi, Bidik Kinerja Lebih Optimal
-
Hebat Jateng Terbaik untuk Mengatasi Stunting
-
KA Lokal Bandung Raya Jadi Penopang Mobilitas Harian, Jutaan Perjalanan Terhubung di Triwulan I 2026
-
Wapres AS: Perundingan AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.