Kategorisasi sebagai UMKM Jadi Jalan Tengah Atasi Kekosongan Payung Hukum bagi Ojol
Jumat, 25 Apr 2025, 20:34 WIBJAKARTA - Keberadaan ojek online memiliki dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi pengguna, pengemudi, maupun perusahaan ojek online. Layanan ini tidak hanya mempermudah transportasi, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.Â
Selain itu, kehadiran ojek online telah menciptakan banyak lapangan pekerjaan bagi para pengemudi. Banyak orang yang beralih dari pekerjaan lain untuk menjadi mitra ojek online.Â
Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman menyatakan bahwa langkah untuk memasukkan ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM merupakan solusi konkret untuk mengatasi ketiadaan payung hukum yang selama ini dialami para pengemudi.
Maman menegaskan bahwa usulan itu juga adalah respons langsung terhadap aspirasi yang telah lama disuarakan oleh komunitas ojek online. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan presiden untuk bersikap responsif terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan banyak orang.
âIni pun sudah kami komunikasikan dengan asosiasi-asosiasi ojek online yang menurut kami cukup punya kompetensi mewakili ojek online,â ujar Maman di Jakarta, Jumat (25/4).
Meskipun demikian, Maman menyebut pembahasan mengenai hal ini masih akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan lain di balik usulan ini. Pihaknya menyoroti potensi kerugian yang mungkin dialami pengemudi ojek online jika mereka dimasukkan dalam skema pekerja formal.
Ia memaparkan kekhawatiran utama adalah terkait dengan persyaratan kompetensi yang mungkin ditetapkan oleh aplikator.
"Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik, saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja â yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online bekerja dengan baik sampai hari ini â tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja, mereka hanya bisa diterima 10 persen. Siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?" jelasnya.
Dengan dimasukkannya ojek online ke dalam kategori UMKM, para pengemudi diharapkan dapat memperoleh payung hukum yang jelas serta berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.
Sebelumnya, Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.
Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BBKSDA evakuasi dua ekor beruang madu
-
Wamenhaj Apresiasi Kerendahan Hati Para Peserta Diklat Calon Petugas Haji yang Bersedia Melepas Gelar
-
7 Tuntutan Demo Ojol: Potongan Aplikasi 10 Persen, Copot Menhub, Hingga Usut Tragedi 28 Agustus
-
KPK Cari Otak yang Mengondisikan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
-
Pemprov Sumbar Upayakan Distribusi BBM-LPG Tetap Lancar Pascabencana
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
-
RDS Group dan Salesforce Adopsi AI untuk Efisiensi, Kecepatan Klaim, dan Deteksi Fraud
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.