- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Bogor Pakai Aplikas...
Pemkot Bogor Pakai Aplikasi 'Sahabat' untuk Salurkan Bansos Pendidikan
Rabu, 23 Apr 2025, 10:45 WIBBOGORÂ - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bogor di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Selasa (22/4.
Menurut Hanafi, rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah bansos pendidikan.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar proses penganggaran dapat berjalan tanpa hambatan.
âPertemuan ini kami gelar untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan hibah bansos pendidikan bagi siswa miskin di SMA, SMK, dan MA swasta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan yang bisa menghambat proses penganggaran,â ujar dia.
Hanafi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi âSahabatâ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan.
Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000. Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa.
Dana hibah bansos sendiri nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah. Seluruh sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
âBantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,â jelas Hanafi.
Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah. Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.
âDana hibah baru bisa dicairkan setelah sekolah mengajukan permohonan secara resmi. Kalau tidak ada permohonan, meskipun sudah dianggarkan, uangnya tidak akan turun,â tutup dia. ils/I-1
- Pemkot Bogor
- Kota Bogor
- Bansos Pendidikan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Gavi Berharap Julian Alvarez Gabung Barcelona, Arsenal Terancam Gagal Dapatkan Target Arteta
-
BRI Life Perkuat UMKM Berbasis Singkong, Hadirkan Inovasi Pie Susu Mocaf
-
Pemkot Bogor Jaring Puluhan Angkot Tua dalam Operasi Gabungan
-
Polusi Udara Jakarta Memburuk, DPRD Desak Pemprov Kebut Ranperda Lingkungan 30 Tahun
-
Penciptaan Lapangan Kerja harus Mengarah ke Program Substitusi Impor
-
Pemkot Tangerang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Gandeng Karang Taruna
-
Gelar FGD di DIY, BP MPR dan Pakar UGM Kaji Pertahanan dan Keamanan Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.