- Home
-
- Megapolitan
-
- BUMD Jakarta Harus Adaptif...
BUMD Jakarta Harus Adaptif Geopolitik Global
Rabu, 23 Apr 2025, 01:10 WIBJAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta harus adaptif terhadap dinamika ekonomi dan geopolitik internasional untuk mewujudkan Jakarta masuk dalam daftar 50 kota global pada tahun 2030.
âBUMD memiliki peran strategis sebagai agen pembangunan dan perubahan Jakarta,â ujar Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, Selasa (22/4). Rano mengatakan ini saat membuka âBUMD Leaderâs Forum 2025â di Jakarta, Selasa.
Wagub mengatakan, BUMD harus bertransformasi menjadi entitas yang tangguh, kreatif, dan inovatif dalam menciptakan peluang di tengah tantangan perekonomian yang semakin kompleks. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh BUMD Jakarta yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
âSinergi ini harus terus diperkuat untuk menghadapi tantangan dalam proses transformasi Jakarta menuju kota global,â katanya. Senada dengan Rano, Kepala Badan Pembinaan BUMD Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyampaikan perlu adanya strategi matang dan kolaborasi antar-BUMD untuk menghadapi ketidakpastian global.
Nasruddin berharap kegiatan âBUMD Leaderâs Forum 2025â bisa menjadi wadah diskusi strategis pengurus BUMD bersama para pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah kolaboratif demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global berdaya saing. Nasruddin juga berharap melalui forum ini, BUMD mampu memperkuat pemahaman terhadap langkah-langkah strategis dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
âSelain itu, forum ini menjadi ruang untuk menggali strategi bisnis adaptif melalui transformasi dan inovasi, agar layanan, barang, dan jasa yang dihasilkan BUMD dapat diterima di pasar domestik maupun internasional,â jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Jakarta, Marullah Matali dan Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Jakarta, Suharini Eliawati.
Pajak Kendaraan
Di tempat lain, Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan belum memutuskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. âJadi undang-undang sudah mengaturnya, maksimum 10 persen. Kemarin memang sudah rapat, tapi belum saya putuskan,â kata Pramono.
Pramono akan memantau langsung terlebih dulu keadaan masyarakat. Sebab, menurut Pramono, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan peraturan tersebut. âTapi Jakarta belum memutuskan,â ucap Pramono.
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Berita Terkait:
-
Batuk Pilek Tanpa Disertai Demam Sering Diabaikan
-
Wagub Rano Resmikan ERP Fusion PAM Jaya, Layanan Air Jakarta Masuk Era Digital
-
BPBD DKI Jakarta Catat 29 RT Masih Terendam Banjir
-
Layanan KB Gratis Tercatat BKKBN Kepri Telah Menjangkau 34.454 Akseptor Baru
-
DKI Kirim Bantuan Lewat Kapal Perang: Wagub Rano Lepas Misi Kemanusiaan untuk Sumatera dan Aceh
-
Pembangunan Sentra Fauna Lenteng Agung, Jaksel Ditarget Selesai September 2025
-
AS dan Tiongkok Memperpanjang Gencatan Tarif setelah Gagal Capai Kesepakatan Dagang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.