Kemacetan Parah di Pelabuhan Tanjung Priok Dinilai akibat Kegagalan Sinkronisasi Antarinstansi

Selasa, 22 Apr 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia menilai kemacetan parah di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (16/4) dan Kamis (17/4) merupakan kegagalan sinkronisasi antarinstansi.

“Kemacetan ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat nyata bagi kami pekerja harian serta tidak ada kompensasi untuk hari kerja yang hilang,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil di Jakarta, Senin (21/4).

Ket. Foto: Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/3). — Sumber: ANTARA/Bayu Pratama S

Ia menambahkan, para sopir truk peti kemas juga terdampak ekonomi akibat kejadian luar biasa tersebut karena kehilangan waktu dan hanya bisa menunggu.

Subhan menegaskan bahwa kemacetan tersebut menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan imateril seperti terhambatnya alur ekspor-impor, biaya logistik melonjak drastis dan efisiensi industri menurun. “Bahkan bisa saja menggerus kepercayaan global atas sistem pelabuhan nasional,” kata dia.

Ia mengatakan, dampak yang dirasakan sopir truk dan armada logistik seperti kehilangan waktu, pendapatan dan peningkatan risiko keselamatan kerja. “Tidak adanya dukungan moril, finansial, atau asuransi sosial dari pengusaha menambah beban mereka,” kata dia.

“Class Action”

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah yang bertempat tinggal di Tanjung Priok menjelaskan, pihak terdampak dapat mengajukan “class action” sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Menurut dia, rasionalisasi dari “class action” karena ada sejumlah peristiwa, kegiatan-kegiatan atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan masal terhadap orang banyak.

Rumah Demokrasi menyampaikan bahwa syarat untuk “class action” berupa kerugian yang diderita oleh sekelompok orang/masyarakat. “Inilah yang disebut ‘class action’,” kata dia.

Kerugian publik dalam horor macet secara nyata terlihat akibat kelalaian/kesalahan pihak lain.

Ia menambahkan ada tenaga medis yang mendorong pasien di ranjang dengan infus di tangan untuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah Koja pada saat kemacetan. Pada saat itu jalur kendaraan yang nyaris tertutup aksesnya dengan kemacetan lalu lintas.

Ia mengharapkan pelayanan kesehatan untuk kondisi darurat tetap diperhatikan, meskipun di tengah kemacetan lalu lintas. Kalau ini diabaikan, maka mereka yang terdampak dapat bersama-sama melakukan “class action”.

“Kami akan melakukan upaya menegakkan hak- hak warga Jakarta Utara untuk menyampaikan pandangannya agar tidak terkena dampak yang lebih luas,” kata dia.

Sementara itu, buruh transportasi pelabuhan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) mendesak agar Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dicopot akibat kemacetan parah tersebut.

“Tuntutan kami, pecat Dirut PT Pelindo, Dirut PT Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Dirut PT New Priok Container Terminal One (NPCT1) dan bongkar gerbang utama (common gate MTI) serta hapuskan kebijakan melewati gerbang (gate pass) berbayar,” kata Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah di Jakarta, Senin.

Pihaknya mewakili KPBI, FBTPI, dan SBTPI akan melanjutkan perjuangan mendesak Pelindo agar segera melakukan pembenahan secara serius untuk berikan keadilan kepada para buruh sopir dan warga Jakarta Utara.

Ilhamsyah mengatakan pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pelabuhan di Indonesia yang menjadi gerbang ekonomi nasional.

Ia mengatakan pada kenyataannya kemajuan tidak serta merta selaras membawa kesejahteraan kepada para buruh dan masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut dia, beragam persoalan yang timbul justru disebabkan oleh aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh Pelindo.

Ia memberikan contoh, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, premanisme dan pungli, kemacetan, bahkan terdapat indikasi terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan yang notabene sebagai perusahaan milik negara.

“Pengelolaan yang ugal-ugalan, tidak profesional dan jauh dari azas keadilan bagi seluruh rakyat, terpampang jelas dari pengelolaan kuota kontainer yang seharusnya 2.500 per hari dipaksakan menjadi 7.000 per hari,” katanya.

  • Kemacetan Tanjung Priok

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.