Delegasi RI dan USTR Negosiasikan Tarif Secara Intensif Dalam 60 Hari

Selasa, 22 Apr 2025, 09:19 WIB

JAKARTA - Delegasi Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) segera menegosia­sikan tarif secara intensif dan me­nyiapkan kerangka kerja sama dalam waktu 60 hari ke depan. 

Kesepakatan itu dicapai dalam per­temuan tingkat Menteri antara Dele­gasi RI yang dipimpin Menteri Koordi­nator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan pihak USTR yang lang­sung dipimpin oleh Ambassador Ja­mieson Greer di Washington DC.

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta/Ones

“Di tingkat teknis langsung ber­gerak cepat melaksanakan pertemu­an teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya di Ja­karta, Senin (21/4).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mulai membahas sejumlah isu utama yang menjadi perhatian ber­sama, termasuk hambatan non-tarif, perdagangan digital, hingga tarif sek­toral dan akses pasar.

Airlangga menegaskan bahwa In­donesia mendorong penyelesaian pembahasan dalam kurun waktu dua bulan agar implementasi kesepa­katan bisa segera dilakukan.

“Sesuai permintaan saya kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari itu adalah penyelesaian pemba­hasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk imple­mentasi kesepakatan,” ungkap Menko.

RI berharap format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dapat disepakati secara konkret dalam waktu dekat.

Pembahasan awal telah menca­kup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari kedua belah pihak, serta penjajakan format dan tahapan proses negosiasi.

Tim teknis dari Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Sekretaris Kemenko Per­ekonomian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Per­ekonomian, Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasio­nal Kemendag, Kepala Badan Kebijak­an Fiskal Kemenkeu, Dewan Ekonomi Nasional, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

Posisi Bersama

Sementara, USTR menyambut baik proposal yang diajukan RI, dan kini tengah menyusun draft working docu­ment yang akan menjadi dasar dari cakupan dan substansi negosiasi. Do­kumen itu nantinya akan mencermin­kan posisi bersama kedua pi­hak atas berbagai isu teknis.

Adapun isu-isu yang te­ngah didalami meliputi per­izinan impor, perdagangan digital dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment in­spections, kewajiban survey­or, serta ketentuan TKDN (local con­tent) untuk sektor industri.

Selain itu, pembahasan juga di­arahkan pada implementasi tarif re­siprokal dan sektoral, termasuk pe­nguatan akses pasar kedua negara.

Kedua pihak berkomitmen untuk terus mendorong dialog secara in­tensif dalam waktu secepat mungkin demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Imron Mawardi, mengatakan, dalam situasi yang penuh ketidakpastian, memang membutuh­kan kerja sama antara Pe­merintah dan pelaku usaha sebelum menegosiasikan ta­rif impor dengan AS. “Dalam menjaga stabilitas ekonomi, membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dan pe­laku usaha, serta masyarakat,” pungkas Imron.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.