KPU Tasikmalaya Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Tingkat Kecamatan

Senin, 21 Apr 2025, 15:50 WIB

Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai menggelar tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya serentak di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Senin (21/4).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, sesuai tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU pemilihan bupati-wakil bupati dilakukan mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April, kemudian tingkat kecamatan pada 21 April, sebelum nanti rapat pleno tingkat kabupaten 23 April 2025.

Ket. Foto: Penyelenggara pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara PSU di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/4/2025). — Sumber: ANTARA/Adeng Bustomi

"Untuk rekapitulasi tingkat PPK digelar tanggal 21, nanti digelar di tingkat kabupaten dijadwalkan tanggal 23," katanya.

Ia menyampaikan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 secara umum sampai selesainya penghitungan suara di tingkat TPS berjalan lancar dan aman.

Terkait hasil rapat pleno di tingkat kecamatan yang tidak ditandatangani oleh saksi salah satu pasangan calon, kata dia, dipersilakan karena itu bagian dari hak demokrasi, dan akan dimasukkan dalam berita acara.

"Haknya tim paslon, mau tanda tangan atau tidak juga, yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti," kata Ami.

Ketua PPK Manonjaya Ginanjar Kusmayadi mengatakan, rekapitulasi suara hasil PSU merupakan bagian dari tahapan sebelum nanti dilaporkan dan digelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaksanaan rekapitulasi saat ini, kata dia, PPK Manonjaya mendapatkan laporan tidak adanya saksi dari pasangan calon nomor urut tiga untuk menghadiri rekapitulasi penghitungan suara PSU, meski begitu acara tetap berlanjut dan dilaporkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Ada konfirmasi pasangan calon nomor tiga tidak mengikuti jalannya rapat pleno rekapitulasi ini, mengenai keberatan mereka pada tahapan PSU ini," katanya.

Rapat pleno di kecamatan lain seperti di Kecamatan Cigalontang, saksi dari pasangan calon nomor tiga melakukan aksi penolakan hasil dari penghitungan PSU tersebut.

Juru bicara tim gabungan pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, Aef Syarifudin mengatakan, tim pemenangan sudah menginstruksikan kepada semua saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rapat pleno PSU.

"Tim pemenangan paslon tiga menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK," kata Aef Syarifudin.

Ia menjelaskan alasan tidak mau menandatangani karena pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran, di antaranya surat suara yang digunakan untuk PSU masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, tidak ditulis PSU, kemudian dugaan lain seperti politik uang.

Adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Tasikmalaya itu, kata dia, maka pihaknya secara resmi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bakal kami gugat ke MK," katanya.

PSU Pilkada Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

Tiga pasangan calon itu memperebutkan suara dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.

KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU berdasarkan keputusan MK yang meminta pilkada ulang karena calon bupati sebelumnya Ade Sugianto nomor urut 3 terbukti sudah lebih dari dua periode.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.