Polres Garut Terjunkan Personel Bantu Pengamanan PSU di Tasikmalaya
Jumat, 18 Apr 2025, 20:41 WIBGarut - Kepolisian Resor Garut menerjunkan ratusan personel untuk membantu penguatan pengamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, selama sebelum dan sesudah pemungutan pada 19 April 2025.
"Kita siapkan bantuan pengamanan sebanyak 152 orang, gabungan Polres dan Polsek," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut, Jumat (18/4).
Ia menuturkan, sejumlah personel dari jajaran Polres Garut itu sudah aktif disebar untuk melaksanakan tugas pengamanan sejak 16 April sampai nanti 21 April 2025 setelah pelaksanaan PSU selesai.
Seluruh personel dengan perlengkapan seragam dan peralatan penunjang pengamanannya itu, kata dia, sudah disiapsiagakan membantu pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) maupun di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Bantuan personel ini dalam rangka pengamanan pemilihan ulang, mereka disebar ke setiap TPS yang menentukan penempatannya nanti oleh Polres Tasikmalaya," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan PSU pada 19 April 2025 sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada Tasikmalaya didiskualifikasi dan harus diulang.
Sejak keputusan itu, KPU Tasikmalaya selanjutnya melakukan berbagai tahapan persiapan untuk menyelenggarakan PSU Pilkada Tasikmalaya mulai dari pengadaan logistik, termasuk koordinasi dengan institusi keamanan untuk pengamanan.
Jumlah personel yang disiapkan untuk pengamanan PSU sebanyak tiga ribu personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi lain yang disebar di 2.847 TPS.
Sementara itu, peserta PSU Pilkada Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Pelaksanaan PSU itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan calon Bupati Tasikmalaya pada pilkada sebelumnya Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode, sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Pemprov Banten Rancang Kebijakan, ASN Penunggak Pajak Kendaraan Terancam Sanksi Potong Tukin
-
Garut Perlu Dua Pelabuhan untuk Maksimalkan Sektor Perikanan
-
Terseret Skandal Epstein, Presiden WEF Borge Brende Diselidiki
-
Pengunjung Melonjak, Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 408.755 Wisatawan pada Momen Libur Nataru
-
Persib Makin Kokoh di Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Persita 1-0
-
Pacitan Gelar Festival Rawat Jagat sebagai Ruang Budaya dan Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Memahami Sejarah Garut Menjadi Kunci dalam Memajukan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.