TPST di IKN Ciptakan Energi dari Sampah, Dukung Ekonomi Hijau

Rabu, 16 Apr 2025, 20:25 WIB

JAKARTA – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara (IKN)mempunyai peran krusial sebagai bagian dari konsep kota hijau dan berkelanjutanyang diusung pemerintah. IKN dirancang sebagai kota masa depan dengan prinsip smart, green, dan livable city.

TPST menjadi komponen vital untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir); meningkatkan daur ulang dan pengelolaan sampah organik; dan mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah.

Ket. Foto: Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. — Sumber: ANTARA/HO - Kementerian PU

Dengan TPST, sampah bukan lagi beban, tapi bisa diolah jadi kompos (dari sampah organik); didaur ulang jadi bahan baku baru (plastik, kertas, logam); dan dimanfaatkan sebagai Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk energi.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan atau EBT.

"Konstruksi TPST 1 dirancang mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip Ibu Kota Nusantara sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan," ujar Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti di Jakarta, Rabu (16/4).

Kementerian PU telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 untuk melayani persampahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Diana berharap dengan selesainya pembangunan sarana dan prasarana TPST ini dapat mewujudkan lingkungan IKN sebagai kota modern yang bersih dan sehat serta dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.

TPST 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare dengan desain unik dan futuristik mengadopsi elemen--elemen modern serta gaya konstruksi yang estetik menyatu secara harmonis dengan lingkungan hijau.

TPST dirancang dengan sistem pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan, sampah organik dan anorganik akan dipisah dan didaur ulang sebagai barang yang dapat digunakan kembali.

Untuk sampah organik diubah menjadi kompos, menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang serta tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan atau Net Zero Emission (NZE) dan residu dari pengolahan minimum.

Lokasi yang berada dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN atau sekitar 3 km sehingga dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan, bau maupun potensi dampak lingkungan lainnya.

TPST ini mampu mengolah sampah sebanyak 74 ton per hari dan lumpur 15 ton per hari dengan sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

Pembangunan TPST ini di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Kementerian PU dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya-SBS-Silcon (KSO). Pekerjaan konstruksi TPST 1 telah selesai 100 persen dengan biaya APBN senilai Rp505 miliar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.