Ombudsman Jateng Ingatkan untuk Waspada Calo dan Pungli di Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Rabu, 16 Apr 2025, 14:40 WIBSEMARANG â Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Lembaga pengawas layanan publik ini mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan calo dan potensi praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyampaikan kekhawatiran bahwa program yang seharusnya memberikan kemudahan justru bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
âKami mengimbau masyarakat tidak tergiur oleh tawaran pihak ketiga yang mengaku bisa membantu proses pemutihan. Lebih baik diurus sendiri karena prosesnya sebenarnya mudah, cepat, dan murah,â ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4).
Sebagai langkah antisipasi, Ombudsman akan membuka posko pengaduan dalam waktu dekat. Masyarakat didorong untuk segera melapor jika menemui tindakan menyimpang seperti pungli atau praktik percaloan di lapangan.
âKami siap menindaklanjuti setiap laporan. Jangan ragu melapor ke Ombudsman jika menemui praktik tidak wajar selama pelaksanaan program ini,â tegas Farida.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan optimal dari petugas Samsat, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Menurutnya, jika prosesnya tidak transparan atau berbelit, justru bisa membuka celah munculnya spekulasi bahwa pengurusan harus melalui calo.
âProgram ini tujuannya baik, jadi pastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai malah terbebani dengan biaya tambahan yang seharusnya tidak ada,â imbuhnya.
Farida juga mengingatkan warga untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan program, termasuk biaya resmi yang harus dibayarkan, agar tidak menjadi korban penipuan.
Bagi masyarakat yang ingin melapor dugaan pelanggaran, bisa menghubungi Ombudsman Jateng melalui WhatsApp di nomor 08119983737.
âPengawasan harus ketat. Kita ingin memastikan yang melayani masyarakat benar-benar petugas resmi, bukan pihak yang memanfaatkan momentum,â ujar dia.
- Pemprov Jateng
- Pemutihan Pajak Kendaraan
- Ombudsman Jateng
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gorontalo Utara Dorong Konsep Desa Wisata KAT Didingga
-
Lepas 274 Perwira Laut, Poltekpel Banten Siap Wujudkan Pelayaran yang Selamat
-
Legislator Pastikan Sekolah Swasta Terima Dana dari Pemprov DKI
-
Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia
-
Cove Ungkap Tren Hunian Gen Z dan Milenial: Makin Pilih Sewa 1–3 Bulan
-
Aktor Film "Dances With Wolves" Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pelecehan Gadis Pribumi
-
Kepala Museum NTB ungkap temuan Songket Lombok jejak burung endemik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.