Ombudsman Jateng Ingatkan untuk Waspada Calo dan Pungli di Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 16 Apr 2025, 14:40 WIB

SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Lembaga pengawas layanan publik ini mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan calo dan potensi praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat.

Ket. Foto: Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida — Sumber: koran jakarta/henri pelupessy

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyampaikan kekhawatiran bahwa program yang seharusnya memberikan kemudahan justru bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur oleh tawaran pihak ketiga yang mengaku bisa membantu proses pemutihan. Lebih baik diurus sendiri karena prosesnya sebenarnya mudah, cepat, dan murah,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4).

Sebagai langkah antisipasi, Ombudsman akan membuka posko pengaduan dalam waktu dekat. Masyarakat didorong untuk segera melapor jika menemui tindakan menyimpang seperti pungli atau praktik percaloan di lapangan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan. Jangan ragu melapor ke Ombudsman jika menemui praktik tidak wajar selama pelaksanaan program ini,” tegas Farida.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan optimal dari petugas Samsat, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Menurutnya, jika prosesnya tidak transparan atau berbelit, justru bisa membuka celah munculnya spekulasi bahwa pengurusan harus melalui calo.

“Program ini tujuannya baik, jadi pastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai malah terbebani dengan biaya tambahan yang seharusnya tidak ada,” imbuhnya.

Farida juga mengingatkan warga untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan program, termasuk biaya resmi yang harus dibayarkan, agar tidak menjadi korban penipuan.

Bagi masyarakat yang ingin melapor dugaan pelanggaran, bisa menghubungi Ombudsman Jateng melalui WhatsApp di nomor 08119983737.

“Pengawasan harus ketat. Kita ingin memastikan yang melayani masyarakat benar-benar petugas resmi, bukan pihak yang memanfaatkan momentum,” ujar dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.