Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Jateng Ingatkan untuk Waspada Calo dan Pungli di Program Pemutihan Pajak Kendaraan

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 14:40 WIB | Oleh:
Ombudsman Jateng Ingatkan untuk Waspada Calo dan Pungli di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida

SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Lembaga pengawas layanan publik ini mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan calo dan potensi praktik pungutan liar (pungli) di kantor Samsat.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyampaikan kekhawatiran bahwa program yang seharusnya memberikan kemudahan justru bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur oleh tawaran pihak ketiga yang mengaku bisa membantu proses pemutihan. Lebih baik diurus sendiri karena prosesnya sebenarnya mudah, cepat, dan murah,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/4).

Sebagai langkah antisipasi, Ombudsman akan membuka posko pengaduan dalam waktu dekat. Masyarakat didorong untuk segera melapor jika menemui tindakan menyimpang seperti pungli atau praktik percaloan di lapangan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan. Jangan ragu melapor ke Ombudsman jika menemui praktik tidak wajar selama pelaksanaan program ini,” tegas Farida.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan optimal dari petugas Samsat, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Menurutnya, jika prosesnya tidak transparan atau berbelit, justru bisa membuka celah munculnya spekulasi bahwa pengurusan harus melalui calo.

“Program ini tujuannya baik, jadi pastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai malah terbebani dengan biaya tambahan yang seharusnya tidak ada,” imbuhnya.

Farida juga mengingatkan warga untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan program, termasuk biaya resmi yang harus dibayarkan, agar tidak menjadi korban penipuan.

Bagi masyarakat yang ingin melapor dugaan pelanggaran, bisa menghubungi Ombudsman Jateng melalui WhatsApp di nomor 08119983737.

“Pengawasan harus ketat. Kita ingin memastikan yang melayani masyarakat benar-benar petugas resmi, bukan pihak yang memanfaatkan momentum,” ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Rona
Tetesan Air dari Penyulinga...
Ekonomi
Jamkrida Diminta Jadi Pengg...
Olahraga
Indonesia Sabet Emas Bulu T...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.