• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Ingin ke AS tapi Dipersuli...

Ingin ke AS tapi Dipersulit Imigrasi? Ini Tips untuk Para Pelancong: Periksa Visa, Matikan HP

Minggu, 13 Apr 2025, 10:26 WIB

Di bandara dan perbatasan darat di seluruh negeri, wisatawan dan pengunjung lain yang datang ke Amerika Serikat mengeluhkan mereka terjebak dalam kampanye "pemeriksaan yang lebih ketat" yang dilakukan pemerintahan Trump. 

Bahkan imigran legal sekalipun, seperti pemegang kartu hijau, dan warga negara yang dinaturalisasi menerima pemeriksaan dan penggeledahan tambahan.

Ket. Foto: Bandara Internasional Los Angeles, AS. — Sumber: CNA

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengunjungi atau kembali ke Amerika Serikat, sebagai turis, penduduk resmi, atau warga negara, seperti dikutip dari New York Times.

1. Apakah Anda Seorang pengunjung yang Punya Visa atau ESTA?

Menurut American Civil Liberties Union (ACLU), pejabat perbatasan AS memiliki "kewenangan yang luas" untuk menolak orang asing masuk ke negara itu.

Keputusan tersebut dapat dibuat berdasarkan kecurigaan bahwa orang tersebut memasuki AS untuk tujuan selain yang tercantum dalam visa atau Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (ESTA) mereka, misalnya, mereka memiliki visa turis, tetapi tampaknya mereka berencana untuk bekerja.

2. Warga Negara AS pun Harus Siap untuk Pemeriksaan Tambahan

Jika timbul pertanyaan mengenai dokumen perjalanan penumpang, petugas perbatasan dapat mengeluarkan mereka dari daftar dan menyerahkan mereka untuk pemeriksaan tambahan, di mana barang bawaan dan perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel akan diperiksa.

Bahkan pemegang kartu hijau (green card) dan warga negara yang dinaturalisasi mungkin akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Media Sosial, Chat Teks, dan Riwayat Lain pada Perangkat Bisa Dicari

Karena kontrol perbatasan secara teknis ada di luar Amerika Serikat, menurut ACLU, pelancong dengan visa atau yang memiliki ESTA tidak boleh menolak penggeledahan perangkat elektronik mereka, dan jika mereka melakukannya, mereka berisiko ditolak masuk.

Secara umum ada dua jenis penggeledahan perangkat elektronik: manual dan lanjutan, kata Tom McBrien, seorang pengacara di Electronic Privacy Information Center, sebuah lembaga nirlaba privasi internet di Washington.

Penggeledahan manual melibatkan pencarian melalui ponsel yang tidak terkunci. Pengadilan secara umum menganggap ini setara dengan memeriksa barang bawaan dan telah mengizinkan penggeledahan manual untuk dilakukan tanpa memperoleh surat perintah, kata Tn. McBrien.

Pencarian tingkat lanjut, atau "forensik", melibatkan penyambungan perangkat eksternal ke ponsel Anda untuk memindai isinya. Beberapa distrik federal mengharuskan surat perintah untuk ini, sementara yang lain tidak, kata Tn. McBrien.

McBrien dan pakar privasi lainnya menyarankan untuk menghapus apa pun yang tidak ingin dibaca atau dilihat orang lain dari perangkat Anda sebelum berangkat ke AS.

McBrien juga menyarankan untuk menonaktifkan fitur Face ID atau Touch ID di iPhone, sehingga dibutuhkan lebih dari sekadar petugas yang melambaikan ponsel di depan wajah mereka atau meletakkan jari mereka di atasnya untuk membukanya.

Lebih baik lagi, katanya, matikan ponsel sebelum melewati pemeriksaan perbatasan, karena ponsel cenderung meminta kode sandi lengkap saat dihidupkan kembali.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.