Pembelian Mobil Baru untuk Pejabat, 180 Derajat dengan Inpres Efisiensi

Kamis, 10 Apr 2025, 12:56 WIB

SURABAYA - Rencana pembelian enam unit mobil dinas baru untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sanagt bertolak belakang dengan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.

"Anggaran yang tidak perlu agar dialihkan untuk program yang dianggap penting dan mendesak," kata akademisi Situbondo, Dr Supriyono, Kamis. Supriyono  menanggapi rencana Pemkab Situbondo membeli mobil dinas baru.

Ket. Foto: ilustrasi pegawai negeri — Sumber: ist

Supriyono menegaskan bahwa memang tidak ada larangan pengadaan mobil dinas baru bagi bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, ketua pengadilan negeri, dan kepala kejaksaan. Tapi harus perhatikan efisiensi. Apalagi instansi vertikal itu (kejaksaan, polres, kodim, dan pengadilan) sudah memiliki kendaraan dinas masing-masing.

"Perlu saya sampaikan ini merupakan imbauan moral, apalagi setiap instansi itu punya kendaraan masing-masing. Jadi, menurut saya kembalikan saja," ucapnya.

Ia mengaku sebelumnya sempat bangga saat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menolak pengadaan mobil dinas Toyota Alphard senilai sekitar 1 miliar.

"Awalnya saya bangga pada saat beliau (bupati) cancel pengadaan Toyota Alphard dengan alasan masih banyak warga terdampak banjir di Kendit belum mendapatkan bantuan. Tapi, kenapa justru pengadaan enam unit Toyoto Fortuner tidak dibatalkan? Itu kan senilai sekitar 3,9 miliar," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo mengalokasikan anggaran sekitar 3,9 miliar untuk pengadaan enam mobil dinas baru Toyota Fortuner bagi forkopimda setempat di tengah efisiensi anggaran.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.