Pastikan Hukum Ditegakkan, Komnas HAM: Semua Pihak Harus Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada

Kamis, 10 Apr 2025, 14:52 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak semua pihak untuk mengawal kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pengawalan itu bernilai penting untuk dilakukan demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ket. Foto: Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah — Sumber: antara foto

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada para pihak terkait, terutama kepolisian, LPSK, dan juga Komdigi. Ke depan, kasus ini penting untuk dikawal bersama, tidak hanya memastikan proses hukumnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari,” ujar Anis di Jakarta, Kamis (10/4).

Hal tersebut dia sampaikan usai menerima audiensi dari Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pembahasan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu.

Lebih lanjut, Anis mengatakan Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Menurut Anis, data menunjukkan angka kekerasan seksual di wilayah tersebut dalam kondisi darurat.

“Kami mendorong Pemprov NTT untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan kasus TPKS karena data menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan,” kata dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, perwakilan Forum Perempuan Diaspora NTT yang juga merupakan Ketua PKK dan Pembina Posyandu se-Kabupaten/Kota di NTT Asti Laka Lena mengungkapkan bahwa kondisi kekerasan seksual di daerahnya itu memprihatinkan. Asti mengatakan kasus kekerasan seksual yang ada di NTT mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Kemarin ada salah satu literasi yang menunjukkan bahwa 75 persen narapidana di NTT itu adalah karena kasus kekerasan seksual. Jadi ini adalah sesuatu yang memprihatinkan," kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Asti menilai diperlukan kolaborasi dari beragam pihak untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual di NTT, bahkan Indonesia.

Sebelumnya, diketahui bahwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sapa Warga Pondok Cabe Ilir, PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan dan Promo Tambah Daya.

BRIN Kaji Pemanfaatan Singkong untuk Solusi Penanganan Karhutla

BPJS Kesehatan Jakut Maksimalkan Layanan Keliling

KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla

Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Dapat Layanan Tanpa Biaya Tambahan

KJRI New York Gandeng Pola Raya, Siap Dorong Arsitek & Proyek RI Tembus Pasar Global

Raja Norwegia, Harald V, Wafat pada Usia 89 Tahun

Telin Buka Empat Kerja Sama Strategis di BATIC 2026, Perkuat Konektivitas Digital Global

Pelaku Pembuang Air Aki ke Sungai Diidentifikasi dan Akan Ditindak Tegas DLHK Depok

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Pergudangan Taman Tekno Menyusul Digulungnya Sindikat Uang Palsu

Gubernur Pramono Kukuhkan Fauzi Bowo Sebagai Ketua Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

Soal Pejabat BI Baru, OJK: Makin Banyak Perempuan di Posisi sStrategis

Polres Lumajang Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Semeru dengan Kayu dan Ranting Pohon

Atasi Kekeringan dan Polusi Udara, Pemprov DKI dan BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Belitung Diprakirakan BMKG Berpotensi Alami Musim Kemarau hingga November 2026

Kemenag Sulut Tingkatkan Kompetensi Guru PAI Baca Al-Qur'an

Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan hingga Program Kesetaraan Guna Cegah Anak Putus Sekolah

Viral di Depok, Mobil Pick up Buang Muatan Air Aki ke Sungai

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.