Pemkot Kediri larang kegiatan wisuda dari PAUD hingga SMP

Rabu, 09 Apr 2025, 16:25 WIB

Kediri -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, resmi melarang penyelenggaraan wisuda pada satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di kota ini.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengemukakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

Ket. Foto: Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati di Kediri, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/HO-Asmaul

"Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan," katanya di Kediri, Rabu.

Pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk mengeluarkan surat edaran dan meneruskannya ke seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri mulai PAUD hingga SMP.

Wali Kota mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini, antara lain tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.

Surat edaran ini, tambah dia, juga dikeluarkan dari laporan yang masuk atas banyaknya keluhan soal wisuda.

"SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," kata dia.

Pihaknya menambahkan untuk kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah 'Wisuda atau Purnawiyata', termasuk dengan segala atributnya mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya.

Dan, untuk kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan.

Wali Kota menegaskan semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini dengan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini.

“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” kata dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.