Masalah Hukum Danantara

Selasa, 08 Apr 2025, 01:35 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Dalam usaha pemerintah menambah modal kerja, khususnya untuk tujuan meningkatkan sektor perekonomian nasional, telah dibentuk Danantara yang merupakan holding perbankan di Indonesia dan yang memiliki dana hampir 900 trilun rupiah.

Ket. Foto: Romli Atmasasmita Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran — Sumber: istimewa

Pembentukan Danantara sebagai holding semua BUMN perbankan Indonesia sudah dipastikan menyedot dana yang berasal dari keuntungan dan devisa perbankan BUMN dan dengan cara penarikan dana sedemikian diharapkan pemerintah dapat mendorong kegiatan pembangunan fisik dan sosial di segala bidang kehidupan masyarakat.

Dibalik tujuan baik pembentukan Danantara, terdapat masalah hukum yang akan dihadapi jika tidak dilakukan perubahan susunan anggota Komite audit Danantara. Perubahan dimaksud adalah keanggotaan komite, yaitu Ketua KPK, Jaksa Agung, dan BPK yang merupakan lembaga penegak hukum dan sepantasnya dan sepatutnya termasuk ke dalam kepengurusan Danantara.

Hal ini disebabkan UU yang dijadikan landasan hukum pembentukan ketiga lembaga tersebut telah memadai yang secara khusus mencerminkan pemisahan, termasuk perbedaan antara lembaga kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Jika dibiarkan keberadaan ketiga pimpinan di dalam kepengurusan Danantara dikhawatirkan terjadi konflik alam hal terjadi KKN di dalam pengelolaan keuangan Danantara di mana di satu sisi ketiga pimpinan wajib melaksanakan perintah UU-nya yaitu menegakkan hukum pada umumnya dan khususnya dalam pemberantasan KKN.Akan tetapi di sisi lain, ketiga pimpinan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan Danantara.

Niat baik pemerintah dengan pembentukan Danantara sepatutnya tidak terkontaminasi dengan upaya melindungi Danantara dari tindakan hukum ketiga lembaga tersebut jika terjadi penyimpangan-penyimpangan atau bahkan korupsi.

Hal ini semakin menguatkan perkiraan sementara masyarakat dengan perubahan UU BUMN No 19 Tahun 2003 dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan di dalam UU BUMN Tahun 2025 yang mencolok adalah ketentuan Pasal 14 B yang menegaskan bahwa keuntungan/kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan/kerugian keuangan negara.

Ketentuan tersebut jelas bertentangan secara diametral dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanggan Negara Pasal 2 huruf g yang menyatakan bahwa, harta kekayaan yang dipisahkan adalah harta kekayaan negara/keuangan negara.

Selain masalah hukum tersebut, ketentuan Pasal 14 B juga secara tidak langsung bertentangan dengan UU Tipikor tahun 1999/ 2001 yang antara lain menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan pengembaliannya oleh Kejaksaan, KPK, dan termasuk BPK merupakan tujuan utama UU Tipikor.

Pada intinya, pembentukan Danantara dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan dan memulihkan perekonomian nasional secara hukum mengakibatkan tidak terjangkau UU Tipikor Tahun 1999/2001 alias Danantara dan BUMN perbankan khususnya memiliki imunitas dari penegakan hukum.

Pengalaman Buruk

Di sisi lain, perubahan di dalam UU BUMN tahun 2025 menunjukkan bahwa pengalaman buruk perbankan BUMN selama ini yang sering terlibat dan dituntut tindak korupsi sekalipun ada juga yang dibebaskan oleh majelis pengadilan tipikor dan salah satu alasannya tidak terbukti secara meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa/pejabat BUMN perbankan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi telah melakukan penyimpangan yang bersifat administratif semata-mata yang tidak ada unsur pidana sedikitpun atau dengan kata lain perbuatan pelanggaran administratif tidak serta merta merupakan tindak pidana.

Pengalaman buruk BUMN perbankan sebagaimana diuraikan tampaknya merupakan salah satu alasan perubahan UU BUMN aquo. Bagi KPK sebagai anak kandung reformasi tahun 1998 dan simbol Gerakan Masyarakat anti KKN dengan keterlibatan di dalam kepengurusan Danantara dengan segala masalah hukum di dalamnya memberikan efek negatif terhadap Gerakan Refomasi Anti KKN dan serta merta meruntuhkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja KPK, termasuk akan kehilangan independensinya di mata masyarakat.

Ada sisi positif perubahan UU BUMN dengan segala akibat hukumnya, yaitu mencegah ketidakpercayaan investor asing terhadap kinerja BUMN perbankan yang selalu rentan terhadap jangkauan UU Tipikor selama ini, sehingga memunculkan pandangan negatif terhadap BUMN perbankan yang dipandang tidak memiliki integritas, akuntabiltias, dan tidak profesional.

Berdasarkan uraian mengenai masalah hukum yang akan dihadapi KPK, khususnya dalam konteks pembentukan Danantara, dapat disimpulkan sekaligus saran agar KPK,BPK, dan Kejaksaan tetap berada di luar holidng perbankan nasional- Danantara tersebut.

Selain itu, jika Danantara adalah badan negara yang mengelola asetaset kekayaan negara di dalamnya, apakah dalam hal terjadinya kerugian pengelolaan investasi atau adanya kewajiban membayar atas beban utang dan atau kerugian tersebut, maka pemerintah diwajibkan menutup/menyetorkan jumlah utang/kerugian yang jatuh tempo?

Sedangkan APBN negara, tidak menganggarkan jumlah pembayaran utang/kerugian yang sudah jatuh tempo tersebut? Apakah Danantara bisa default dalam kewajiban pembayaran keuangannya, mengingat bahwa international lawsuit sangat mudah terjadi.

  • Danantara

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.