Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendiktisaintek Pastikan Kampus Jalankan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 23:10 WIB | Oleh:
Kemendiktisaintek Pastikan Kampus Jalankan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual Doc: tangkapan layar Youtube FMB 9
Ket. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bertugas membuat dan memastikan kampus menjalankan aturan pencegahan kekerasan seksual. Peran tersebut merupakan tanggung jawab kementerian dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Sesuai ketentuan tanggung jawab Kementerian adalah memastikan kampus melaksanakan regulasi yang diterbitkan kementerian," ucap Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang, kepada Koran Jakarta, Selasa (8/4).

Dia menjelaskan, tugas tersebut membuat kampus wajib menindak setiap ada laporan dugaan kekerasan termasuk kekerasan seksual melalui Satauan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan pimpinan Kampus. Prosesnya harus berpihak pada kepentingan korban dan ketentuan yang berlaku.

"?Tentu saja kementerian tidak bisa menjamin hal tersebut tidak akan terulang, karena sesuai otonomi perguruan tinggi, maka pimpinan kampus yang memiliki tanggung jawab," jelasnya.

Terkait pemecatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) atas kasus kekerasan seksual, Chatarina menyebut langkah tersebut sudah sesuai ketentuan. Saat ini penanganan kasus sudah dilimpahkan ke kementerian.

"Penanganan kasus tersebut telah dilakukan Satgas PPKS dan pimpinan UGM sesuai ketentuan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kementerian untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sebagai informasi, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," katanya.

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 atas dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.

Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024. Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.

"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," ucap Andi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.