Antisipasi Kebijakan Tarif Timbal Balik AS, Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah RI percepatan Kebijakan NTM-NTB
Sabtu, 05 Apr 2025, 11:30 WIBJAKARTA - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah untuk mempercepat penerbitan berbagai kebijakan non-tariff measure (NTM) atau non-tariffbarrier (NTB) guna mengantisipasi kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS).
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan kebijakan tersebut antara lain merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan," kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4).
Menurut Daniel, Indonesia akan menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak dari tarif impor baru AS. Sebab, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, dengan daya beli yang tinggi.
Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus juga dapat melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.
"Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah," ujarnya,
Lebih lanjut, kata Daniel, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia.
Kebijakan tersebut dianggap telah menyerap banyak tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.
Menurutnya, pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.
Di samping itu, ?Gabel juga mendorong agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga.
Gabel menekankan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain.
"Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya," katanya.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan kebijakan perdagangan yang agresif dengan penerapan tarif impor ke beberapa negara yang mencatat angka defisit di AS.
Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenakan tarif impor baru hingga 32 persen. Besaran tarif itu terkait dengan defisit perdagangan AS ke RI yang menurut data mencapai 14,34 miliar dollar AS pada 2024.
- Pengusaha Elektronik
- Kebijakan Tarif Timbal Balik AS
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Trump Minta Warga AS Tegar Hadapi Dampak Tarif
-
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Semikonduktor, Targetkan Dominasi Teknologi Tiongkok
-
Tiongkok Cabut Larangan Boeing Usai Pembicaraan Dagang AS
-
Pasar Saham Asia Menguat Drastis Setelah Penundaan Tarif oleh Trump
-
Airlangga: RI Tempuh Negosiasi Guna Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
-
Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Tiongkok
-
Imbas Tarif Trump, Harga iPhone Bakal Meroket Lebih dari Tiga Kali Lipat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.