411 warga binaan Lapas Banda Aceh terima remisi
- Remisi Lebaran
- lapas banda aceh
Banda Aceh, 28/3 (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menyatakan sebanyak 411 warga binaan di lapas tersebut menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijrah atau 2025 Masehi.

Ket. Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto (kanan) menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Jumat (28/3).
Doc: ANTARA/M Haris SA
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Sigit Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dari sebanyak 411 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, seorang di antara langsung bebas.
"Ada sebanyak 411 warga binaan Lapas Banda Aceh menerima remisi Idul Fitri 1446. Remisi diserahkan nanti setelah shalat id. Seorang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Edi Sigit Budiman
Ia mengatakan Lapas Kelas IIA Banda Aceh dihuni 572 warga binaan. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 411 warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Selebihnya, mereka tidak dapat diusulkan karena belum memenuhi syarat.
Adapun semua warga binaan yang diusulkan menerima remisi, seluruhnya diterima.
Dari 411 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata dia, empat orang di antaranya menerima pengurangan hukuman 15 hari dan sebanyak 190 orang menerima remisi satu bulan.
Selain itu sebanyak 157 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan sebanyak 59 warga binaan menerima pengurangan hukuman selama dua bulan.
Anda mungkin tertarik:
"Adapun syarat mendapatkan remisi, kata dia, sudah menjalankan masa hukuman paling sedikit selama enam bulan. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran serta sudah mengikuti program pembinaan," katanya.
Lebih jauh terkait isu negatif yang menyudutkan pihak Lapas Banda Aceh, seperti pungutan liar, Edi Sigit Budiman menegaskan tidak ada pungutan apa pun dari warga binaan. Menurutnya, isu tersebut hanya menyudutkan pihak Lapas Banda Aceh.
"Kami pastikan tidak ada pungli di Lapas Banda Aceh. Semua layanan, kami lakukan sesuai standar prosedur yang ada. Laporkan kepada kami apabila ada pungli maupun tindakan di luar prosedur lainnya," kata Edi Sigit Budiman.