Kejagung dan MUI Jalin Kerja Sama Berantas Narkoba dan Korupsi

Kamis, 20 Mar 2025, 23:55 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjalin kerja sama dalam upaya memberantas narkoba dan korupsi di Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan bahwa kerja sama ini penting guna mengatasi permasalahan narkoba yang semakin memprihatinkan.

Ket. Foto: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin — Sumber: Antara

Burhanuddin menyoroti tingginya angka pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, masalah tersebut perlu segera diatasi dengan pendekatan yang lebih efektif.

“Khususnya adalah bagaimana kita menyelamatkan bangsa dari narkoba. Itu yang utamanya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Suhud menekankan pentingnya edukasi dini kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Marsudi juga menyoroti bagaimana korupsi merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang telah membayar pajak dengan penuh perjuangan, namun disalahgunakan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, MUI menyatakan akan memberikan dukungan kepada Kejagung dalam hal penegakkan hukum, utamanya terkait narkoba dan korupsi.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung dan MUI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan difasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Kerja sama ini akan difokuskan pada upaya penerangan hukum kepada masyarakat serta penguatan sinergi dalam penyelamatan bangsa dari bahaya narkoba dan korupsi.

Kedua institusi itu berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia.

“Kerja sama antara Majelis Ulama Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk saling bersinergi, hand in hand, memperkuat diri untuk bangsa kita yang bangsa hukum ini agar bisa menjunjung tinggi hukum,” ujar Marsudi.

Redaktur: Andreas Chaniago

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.