Ternayata Ini Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakbar

Kamis, 13 Mar 2025, 16:56 WIB

JAKARTA - Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

Ket. Foto: Jumpa pers pembunuhan ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3). — Sumber: ANTARA/Risky Syukur

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, menerangkan setelah pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menggunakan jasa kedua dukun tersebut, serta dilanjutkan dengan ritual bersama korban pada Sabtu (1/3) atau waktu pelaku  menghabisi nyawa kedua korban.

Pelaku  menyiapkan material ritual serta korban menyiapkan uang Rp50 juta untuk digandakan. Kemudian Ecin ditempatkan dalam salah satu ruangan rumah untuk ritual penggandaan uang, sementara Eka ditempatkan dalam kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh.

"Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah pelaku merasa tersinggung, merasa emosi," ungkap.

Pelaku pun mengambil pipa di belakang korban Ecin dan memukul kepala korban dengan keras lalu menyeret korban ke dalam kamar.

"Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar. Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Setelah itu korban dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal," lanjut Twedi.

Pelaku kemudian ke luar rumah dan kembali masuk untuk membunuh korban kedua, Eka.

"Pelaku membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul juga di bagian kepala. Korban sempat teriak minta tolong, lalu dipukul lagi dan pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," ucap Twedi.

Setelah kedua korban meninggal, pelaku menyembunyikan korban dengan memasukkan ke penampungan air (toren).

"Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului suatu perbuatan tindak pidana serta pasal 338 KUHP.

"Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," ucap Twedi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.