Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana untuk Mantan Kapolres Ngada yang Cabuli Anak dan Gunakan Narkoba

Kamis, 13 Mar 2025, 15:05 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dijatuhkannya sanksi etika sekaligus pidana bagi mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (13/3).

Ket. Foto: Aksi Kamisan — Sumber: antara foto

Selain itu, dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM meminta adanya pelindungan saksi dan korban, serta pemulihan untuk para korban pencabulan dengan menyediakan layanan psikologi, menyertakan restitusi, maupun kompensasi dalam proses penegakan hukum.

Komnas HAM juga meminta kepolisian beserta pihak terkait lainnya memastikan peristiwa tersebut tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi.

Uli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta adanya pelindungan hak anak dan pemulihan korban.

“Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dia pun menekankan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Sementara itu, Pasal 52 ayat 2 UU HAM menegaskan hak anak adalah HAM yang diakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.

Pelindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 ayat 1 UU HAM. Secara lebih khusus, Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Diketahui bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT. Per Selasa (11/3), Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.