- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan Presiden Filipina R...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
Selasa, 11 Mar 2025, 15:38 WIBMANILA -Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pihak Kepolisian setibanya di Manila pada Selasa, menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada Selasa pagi.
Duterte tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat, dengan menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.
Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.
Menurut ICC, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan selama melancarkan "perang berdarah" melawan kejahatan narkoba.
PCO meyakinkan masyarakat bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya," kata PCO.
Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung, katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte. Namun, pemerintah Filipina menggarisbawahi bahwa pihaknya berkewajiban untuk bertindak mematuhi Interpol.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Ipang Lazuardi Rilis OST Resmi Film “Operasi Pesta Copet”
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
Safari Literasi Jawa Dorong Minat Baca dan Keterampilan Menulis di 28 Daerah
-
Menko Pangan Anugerahkan Gelar Pelabuhan Terbaik Nasional kepada Petrokimia Gresik.
-
Pemkab Bangka Tengah Dukung Program Layanan Paspor Jemput Bola
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.