Eks mantri bank jadi tersangka korupsi KUR

Selasa, 11 Mar 2025, 23:30 WIB

Cirebon, 11/3 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan seorang berinisial AL, eks mantri di salah satu bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023.

“Hari ini kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500.829.122,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Selasa malam.

Ket. Foto: Tersangka berinisial AL (mengenakan rompi tahanan) saat berada di Kantor Kejari Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). — Sumber: ANTARA/Fathnur Rohman

Ia mengatakan AL telah memanipulasi data pengajuan kredit, dengan menggunakan identitas nasabah yang tidak benar-benar mengajukan pinjaman.

Menurut dia, dana yang seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor usaha kecil itu justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit, padahal mereka tidak memiliki usaha ataupun melakukan pengajuan kredit,” ujarnya.

Randy menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia mengatakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon," ujarnya.

Randy menegaskan Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dia menuturkan program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan, sehingga penyalahgunaan dana tersebut merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang," katanya.

Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.