Eks mantri bank jadi tersangka korupsi KUR
Selasa, 11 Mar 2025, 23:30 WIBCirebon, 11/3 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan seorang berinisial AL, eks mantri di salah satu bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023.
âHari ini kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500.829.122,â kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Selasa malam.
Ia mengatakan AL telah memanipulasi data pengajuan kredit, dengan menggunakan identitas nasabah yang tidak benar-benar mengajukan pinjaman.
Menurut dia, dana yang seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor usaha kecil itu justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit, padahal mereka tidak memiliki usaha ataupun melakukan pengajuan kredit,â ujarnya.
Randy menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon," ujarnya.
Randy menegaskan Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Dia menuturkan program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan, sehingga penyalahgunaan dana tersebut merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang," katanya.
Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
âKami memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,â ucap dia.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Rawan Tekanan Lanjutan, 24 November 2025
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI dan Wakasau di Makassar
-
Jaga Loyalitas Pelanggan XLSmart Adakan Undian Berhadiah
-
Polri Beri Bantuan Pendidikan ke Anak Terancam Putus Sekolah di Wakai
-
MKGR Jateng Resmi Usung Adies Kadir Kembali Pimpin DPP, Tegaskan Pentingnya Konsolidasi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.