Biaya Pemungutan Suara Ulang Dianggarkan Rp719

Senin, 10 Mar 2025, 17:49 WIB

JAKARTA -  Pemerintah telah menganggarkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai 719 miliar.

Anggaran ini terbagi untuk KPU daerah sebesar 429,7 miliar, Bawaslu 158,9 miliar, TNI 38,5 miliar, Polri 91,9 miliar.

Ket. Foto: TPS — Sumber: ist

Menurutnya, total penyelenggaraan PSU 24 daerah itu telah disesuaikan dengan efisiensi anggaran.

Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan anggaran PSU sekitar 1 triliun.

Kendati demikian, kemendagri minta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.