Menangani Triliunan Rupiah, Tapi Pengelola Uang Haji Diminta Dibubarkan
Minggu, 09 Mar 2025, 12:38 WIBJAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah, sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Selain itu, IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Infrastruktur Butuh Dana Raksasa, Swasta Diajak Ikut Urun Daya
-
Ibadah Haji Hukumnya Jadi Tidak Wajib, Pandangan Pakar Fikih Muamalah dan Ekonomi Syariah
-
Anak Perlu Sentuhan Ayah dalam Pengasuhan untuk Memperkuat Ikatan Emosi
-
Perhatian! Pendaftaran Mudik Gratis "Online" di Tangerang Mulai 25 Februari, Cek Link dan Persyaratan Anda
-
Wow! Motor Terbang Skyrider X6 Resmi Diluncurkan dengan Harga Rp1,1 Miliar
-
DPRD DKI Jakarta Sambut Baik Aktivasi Taman Kota Buka 24 Jam
-
Sebatang Kara, Lansia Perempuan Ditemukan Meninggal dalam Rumah di Semolowaru Surabaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.