Mau Tukar Uang Baru? Ini Cara dan Syarat Penukaran Uang di Kas Keliling BI
Minggu, 09 Mar 2025, 13:30 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memulai rangkaian kegiatan melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono mengatakan Bank Indonesia telah menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri 2025.
"Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri dikemas dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025 yang bertema 'Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah'. Wujud komitmen Bank Indonesia (BI) untuk menjaga ketersediaan uang Rupiah di masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025," kata Doni siaran pers pada Kamis (6/3).
Dalam melaksanakan kegiatan penukaran uang, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun ini, layanan penukaran uang Rupiah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran di loket perbankan.
Aplikasi ini hanya dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ dan tidak dapat diunduh melalui Play Store/App Store ataupun sejenisnya.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BI.
Untuk memastikan penukaran uang berjalan lancar, berikut langkah-langkah pemesanan melalui situs PINTAR:
- Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan (dalam hal ini, DKI Jakarta).
- Klik tombol Lihat lokasi untuk melihat daftar tempat penukaran.
- Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
- Klik Lanjutkan.
- Tentukan jumlah uang baru yang ingin ditukarkan, dengan maksimal Rp4 juta per orang. Pecahan yang tersedia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
- Ikuti petunjuk hingga mendapatkan bukti pemesanan.
- Datang ke lokasi yang telah dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan.
- Tukarkan uang lama dengan uang baru sesuai dengan jumlah yang telah dipesan.
Syarat penukaran uang baru
Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Membawa uang lama sesuai dengan nominal yang telah dipesan.
- Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta tidak boleh menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau steples.
- Penggantian uang akan diberikan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
Jenis uang yang dapat ditukarkan
- Penukaran uang logam maksimal 250 keping per pecahan.
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
- Bank Indonesia dapat memberikan uang dengan tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses penukaran berjalan lancar. Jangan lupa membawa bukti pemesanan dan menyiapkan uang sesuai ketentuan agar dapat melakukan penukaran tanpa kendala. Segera lakukan pemesanan sebelum kuota habis!
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
KSEI Gandeng Pegadaian, ETF Emas Bersiap Meramaikan Pasar Modal 2026
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Tiga Hari, Ikuti Syarat dan Jadwalnya!
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
Lulusan SD Bisa Berpenghasilan Setara UMR Rp5,7 Juta
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
BPJPH Pasang Aturan Ketat, Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.