- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Trump Sahkan Baha...
Presiden Trump Sahkan Bahasa Inggris sebagai Bahasa Resmi AS
Senin, 03 Mar 2025, 02:25 WIBWASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Sabtu (1/3) menandatangani perintah eksekutif untuk menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi nasional AS.
Menurut Trump, bahasa Inggris telah menjadi bahasa nasional sejak pendirian AS sehingga seharusnya sudah dinyatakan sebagai bahasa resmi sejak dulu.
"Berbahasa Inggris tak hanya membuka peluang baru secara ekonomi, namun juga membantu pendatang baru menjalin hubungan dengan komunitasnya, berpartisipasi dalam tradisi nasional, dan berkontribusi bagi masyarakat," kata dia.
Regulasi tersebut mencabut peraturan yang ditetapkan Presiden Bill Clinton 25 tahun lalu yang mewajibkan institusi federal dan badan lain yang menerima pendanaan federal untuk menyediakan layanan bahasa bagi penutur bahasa lain di luar bahasa Inggris.
Keputusan itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi komunitas imigran dan masyarakat yang membutuhkan bantuan belajar bahasa Inggris, menurut kelompok advokasi masyarakat.
Namun, Trump menegaskan, penetapan bahasa resmi adalah yang paling sesuai dengan kepentingan nasional AS demi mendorong persatuan, memastikan keseragaman dalam layanan pemerintah, serta menjadi jembatan dalam aktivitas bermasyarakat.
"Menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi tak hanya memudahkan komunikasi namun juga menguatkan nilai-nilai nasional yang dijunjung bersama dan menciptakan masyarakat yang lebih kohesif dan efisien," kata dia. SB/Ant/Anadolu/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.