Retribusi Sampah Menunggu Harmonisasi Kemendagri

Jumat, 28 Feb 2025, 01:20 WIB

JAKARTA – Wacana retribusi sampah yang sudah lama menyeruak ternyata belum juga terlaksana. Sebab peraturannya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal rencananya diterapkan 1 Januari 2024. Ditunda sampai 1 Januari 2025, ternyata belum juga diterapkan.

“Ini karena sampai kini pembahasan retribusi dan pergubnya masih diharmonisasikan dengan Kemendagri,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (27/2).

Ket. Foto: Petugas Bank Sampah Induk (BSI) menimbang sampah nonorganik di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA/Idlan Dziqri Mahmudi

Lebih lanjut, Asep menuturkan, dinas sudah merapatkan soal retribusi dengan Komisi D DPRD Jakarta. Nantinya, kata Asep, apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah akan dikenai biaya retribusi senilai 10.000 hingga 77.000 per bulan.

Warga yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif menyetorkan sampahnya sebulan empat kali, tidak dikenai biaya retribusi. “Jadi, warga bisa memilih, memilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau membayar retribusi,” tutur Asep.

Lebih jauh Asep menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut RT maupun RW. Warga tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

“Tugas kami sebenarnya adalah edukasi bagi masyarakat agar mau memilah sampah dari rumah,” tandasnya. Kalau retribusi sampah makin tinggi, membuktikan bahwa masyarakat tidak mau memilah sampah. Juga tidak mau menjadi nasabah bank sampah.

Untuk itu, Asep berharap dengan adanya peraturan tersebut, rakyat tergerak untuk memilih menjadi anggota bank sampah dan memilah sampahnya di rumah daripada membayar retribusi.

Sampah Ramadan

Sementara itu, Asep juga mengungkapkan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menangani sampah selama Ramadan yang diperkirakan bakal meningkat. “Kalau kita perhatikan, bulan Ramadan di Jakarta, sampahbukannya makin sedikit, malah semakin banyak. Ini terjadi setiap Ramadan,” tambahnya.

Selama Ramadan, ada kewajiban-kewajiban bagi rumah tangga maupun restoran untuk memilah sampah. “Jadi kewajiban pilah sampah dan penanganan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga hotel dan restoran,” tandas Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup, ke depan penanganan sampah hotel, restoran, dan kafe akan mulai ditindak bila melanggar. “Diharapkan nanti pengawasan dan penindakan menjadi semakin ketat. Ini yang terus kami sosialisasikan ke hotel dan restoran,” ungkap Asep. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.