Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengoplosan Pertamax dan Dorong Perbaikan Tata Kelola BBM

Jumat, 28 Feb 2025, 01:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2), menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.

Ket. Foto: Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, dalam pernyataannya secara virtual terkait kasus Pertamax oplosan yang melibatkan Pertamina Patra Niaga, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2). — Sumber: ANTARA/Andi Firdaus

“Dari pemerintah, kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi,” ujar Hasan dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.

Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan. “Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500,” ujarnya.

Mengenai langkah-langkah awal yang perlu diambil, Hasan menyebutkan pentingnya perbaikan tata kelola, tidak hanya di Pertamina, tetapi di seluruh institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Hasan, Presiden Prabowo telah memulai langkah serupa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui efisiensi belanja dan hal tersebut juga perlu diterapkan di lingkungan BUMN.

Mengenai proses hukum kasus ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan memercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi,” ujarnya.

Kejagung mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Kamis.

  • Pertamax Oplosan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.