TNBTS Blacklist Lima Tahun kepada Tujuh Pendaki Ilegal ke Gunung Semeru

Rabu, 26 Feb 2025, 14:40 WIB

MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan sanksi blacklist lima tahun kepada tujuh orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/2), mengatakan hukuman yang diberikan membuat ketujuh pendaki tersebut tidak bisa mengakses jalur pendakian di gunung tersebut.

Ket. Foto: Taman Nasional Bromo Tengger Semeru — Sumber: antara foto

“Kami memberikan sanksi berupa blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki ke Semeru,” kata Septi.

Langkah ini juga bagian dari ketegasan dari pihak Balai Besar TNBTS untuk memberikan efek jera terhadap pendaki yang melanggar aturan, selain itu mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.

Tak hanya memasukkan para pelanggar ke dalam daftar hitam, pihaknya juga menerapkan sanksi lain, yakni masing-masing orang diwajibkan menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan kegiatan tersebut.

“Kami juga sudah meminta tujuh orang itu mengklarifikasi (pendakian ilegal) di sosial media. Kalau untuk penanaman itu dilakukan dimana saja,” ujarnya.

Ketujuh orang itu melakukan pendakian pada 17-18 Januari 2025. Padahal saat itu, TNBTS sedang menutup jalur pendakian Semeru, karena faktor cuaca buruk.

Penutupan itu secara resmi diumumkan TNBTS melalui surat bernomor PG.2/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025.

Balai Besar TNBTS telah mengunggah video klarifikasi ketujuh orang yang melakukan pendakian ilegal hingga ke puncak Gunung Semeru, ketika kawasan tersebut ditutup total.

Aksi pendakian ilegal itu diketahui dari unggahan sebuah video di salah satu akun media sosial Instagram, pada 21 Januari 2025 dan memperlihatkan ketujuh orang tersebut sedang berada di puncak Gunung Semeru.

Ketujuhnya, yakni Setiabudi asal Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triyono asal Klaten, Joko Supriatno asal Boyolali, Titis Purna Saputra asal Sukoharjo, Suroto asal Karanganyar, dan Muhammad Agip asal Solo.

Pada unggahan video klarifikasi dari akun resmi instagram Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pengakuan atas aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," ujar dia.

Dia menyatakan sudah menjalani pemeriksaan di kantor Balai Besar TNBTS yang terletak di Kota Malang dan siap menerima konsekuensi yang diberikan akibat perbuatan tersebut.

"Salah satu bentuk tanggung jawab, kami akan melakukan penanaman masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan dipublikasikan di media sosial kami," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Sirene Meraung di IT Semarang, Simulasi Darurat Pertamina Uji Ketangguhan Hadapi Tumpahan Minyak dan Kebakaran Laut

Cermati Pengalihan Lalu Lintas Selama Jam Bebas Kendaraan di Jalan Rasuna Said  

Operasi Katarak Gratis di Kapuas Hulu Kembalikan Harapan Melalui Penglihatan

Buruan War Tiket Kereta Api, Ada Potongan 30 Persen

Jateng Kejar Target 970 Ribu Hektare Lahan Sawah Dilindungi, Gubernur Luthfi: Jangan Sampai Beralih Fungsi

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Regional Jawa-Bali, Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi Daerah

Sony Rilis Poster Spider-Man: Brand New Day Versi Tiongkok, Sinopsis Evolusi Peter Parker dan Atagonis Misterius

Kuasai 72 Persen Pasar Herbal Nasional, Perusahaan Jamu Terbesar ini Percepat Ekspansi ke China dan India

Mahasiswa Kedokteran UNNES Belajar Riset Herbal

85 Investor Global Lirik Proyek Sampah Jadi Listrik Rp3 Triliun, Wali Kota Agustina Dorong Semarang Jadi Magnet Investasi Hijau

Cimahi Berpeluang Jadi Kota Animasi Indonesia, Didukung DPR RI

Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pembiayaan Pembangunan Kian Diakui

Kabar Baik! KAI Berikan Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi saat Libur Sekolah

Semoga Dihemat Tidak Dihambur-hamburkan, Pemerintah Sedot Utang Lagi Rp386 Triliun

Mencari “Yesus yang Tersamar”, 35 Tahun Sinta Hidayat Melayani Pemulung dan Tunawisma Jakarta

Mau Liburan Keluarga? Pastikan Dana Darurat dan Biaya Sekolah Sudah Aman

Pemerintah Wajibkan SPPG Borong Telur Peternak, Aturannya Resmi Keluar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.