Soal Kasus Hasto di KPK, Menteri Hukum Supratman Memilih Tidak Memberikan Komentar
Kamis, 20 Feb 2025, 19:26 WIBJAKARTAâ Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih tidak memberikan komentar terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai menghadiri agenda pertemuan para hakim dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2), Supratman menilai tidak etis baginya untuk berbicara mengenai perkara yang masih dalam proses pengadilan.
"Jangan, itu tidak enak.Tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Supratman di tengah sorotan publik terhadap perkembangan kasus Hasto Kristianto yang kini terseret ke dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar AS dalam kurun waktu 16â23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019â2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada hari Kamis (13/2), menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, sekaligus menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.