Menkeu: Tidak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer terkait Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Feb 2025, 16:03 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kementerian dan lembaga terkait efisiensi anggaran.

Ia mengatakan, pemerintah telah mendengar sejumlah aspirasi agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada anggaran pegawai kementerian dan lembaga.

Ket. Foto: Menkeu Sri Mulyani saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2). — Sumber: Antara

"Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau honorer PHK di lingkungan kementerian-lembaga. Dengan ini saya sampaikan bahwa tidak ada tenaga honorer PHK di lingkungan dan lembaga," kata Menkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, langkah efisiensi yang ditindaklanjuti rekonstruksi anggaran tidak akan menyasar belanja pegawai. Bahkan, anggaran terhadap pegawai di kementerian dan lembaga tetap diberikan sebagaimana mestinya.

“Langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian-lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Sehingga tidak mempengaruhi belanja tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.