3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Februari, untuk Kelas Karyawan Cukup Lewat Sistem Coretax
Kamis, 13 Feb 2025, 13:20 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan per 12 Februari 2025.
âSampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,â kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2).
Jumlah itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.
Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 75,77 ribu.
Sebelumnya, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.
Seiring dengan diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.
âOleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,â jelas Dwi.
Di sisi lain, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polda Banten Bangun 49 SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Waspada Potensi Banjir dan Longsor, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jateng Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
-
Dapat PR, Sekolah Rakyat Ponorogo Tetap Pantau Siswa Selama Libur Nataru
-
Prajurit TNI Satgas Yonif 511 dan Pemuda Gereja Rayakan Natal Bersama di Pedalaman Papua
-
Dorong Minat Baca, Perpustakaan Kalteng Buka Layanan Sabtu–Minggu
-
Kerja Bakti Massal untuk Antisipasi Banjir di Jakut
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.